Selain Sekolah Rakyat, Kejati Sulsel Sasar Sektor Kesehatan Cegah Terjadinya Korupsi 

LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memasifkan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan terjadinya korupsi di berbagai instansi pemerintahan daerah. Setelah menyasar pengelolaan program Sekolah Rakyat, kini Kejaksaan masuk ke sektor Dinas Kesehatan.

Melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen, program edukasi preventif tersebut terus digencarkan lewat kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola anggaran dan memitigasi potensi tindak pidana korupsi yang kerap merugikan sektor kesehatan masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari berbagai bidang dan seksi di lingkungan Dinas Kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber utama membawakan materi bertajuk “Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan”.

Dalam paparannya, Soetarmi menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga mengedepankan langkah preventif (pencegahan) untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Iapun menguraikan secara rinci berbagai modus operandi korupsi yang rawan terjadi di sektor kesehatan, diantaranya mark-up pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes), pengadaan fiktif di mana anggaran dicairkan namun fisik barang tidak pernah diterima, termasuk pengurangan volume atau kualitas (spesifikasi) barang medis dari standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Soetarmi juga menyebut kerawan lainnya terletak pada pengaturan pemenang tender atau pengadaan alkes yang diarahkan pada penyedia tertentu, suap atau gratifikasi dalam pelayanan fasilitas kesehatan, manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan nilai klaim BPJS Kesehatan, juga raktik pasien atau pelayanan fiktif.

Termasuk penyalahgunaan dana operasional puskesmas untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan fiktif, dan emotongan secara ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader.

“Penyalahgunaan dana program kesehatan spesifik seperti penanganan stunting dan pengadaan jasa konsultansi kesehatan fiktif, itu juga rawan terjadi korupsi,” ungkap Soetarmi.

Guna menangkal celah-celah tersebut, Soetarmi mendorong penerapan strategi pencegahan konkret di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti optimalisasi pengadaan melalui e-Katalog, pemisahan fungsi atau segregation of duties antara perencana dan pelaksana, verifikasi fisik (opname) stok farmasi secara berkala, digitalisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (cashless), serta pengaktifan sistem aduan anonim (whistleblowing system).

Menutup materinya, Soetarmi memberikan pesan tegas kepada seluruh insan kesehatan. Sektor kesehatan disebut harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat. Mari kita wujudkan tata kelola sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas,” pesan Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pengelola anggaran.

“Pertemuan ini kita selenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan dinas kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan. Semoga ilmu yang didapat menjadikan kita lebih amanah, berintegritas, dan taat hukum,” kata Ulyana. (*)

Comment