LENSA, TAKALAR – Proyek pembangunan Jaringan Daerah Irigasi (JDI) Pamukkulu yang meliputi Kelurahan Canrego, Kelurahan Pa’bundukang, dan Desa Cakura di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, diduga mangkrak. Padahal, masa kontrak pengerjaan proyek tersebut diketahui telah berakhir sejak Desember 2025 lalu.
Proyek JDI Pammukulu ini diketahui telan anggaran Rp 30 miliar dan disebut belum selesai dikerjakan sesuai perencanaan namun anggarannya diduga dicairkan 100 persen. Sejumlah warga setempat pun mengaku kecewa lantaran masih banyak bagian saluran irigasi yang belum dikerjakan secara tuntas.
“Masih banyak bagian saluran yang belum dikerjakan, kira-kira sekitar dua kilometer,” ungkap sejumlah warga yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu warga lainnya, Daeng Rate, mengatakan bahwa masih terdapat sekitar 3,5 kilometer saluran irigasi yang belum dipasangi struktur batu. Rinciannya, sekitar 2 kilometer berada di wilayah Kelurahan Canrego dan Pa’bundukang, sedangkan sekitar 500 meter lainnya berada di Desa Cakura.
Menurut Daeng Rate, pekerjaan di sejumlah titik hanya sebatas penggalian saluran tanpa dilanjutkan dengan pemasangan batu gunung sebagai konstruksi utama jaringan irigasi.
“Masih ada kurang lebih 3,5 kilometer yang belum dipasang batu. Salurannya sudah digali, tetapi ditinggalkan begitu saja tanpa penyelesaian,” ungkapnya.
Sebagai informasi, proyek ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton. Proyek tersebut bersumber dari APBN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengaku siap melaporkan pihak pelaksana proyek tersebut ke Polda Sulsel.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan laporkan proyek tersebut ke Polda Sulsel,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menanggapi hal itu, Kasubdit Tipikor Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan diterima dan ditampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Sementara masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK karena proyek ini masih berjalan. Setelah hasil audit keluar dan ditemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan keuangan negara, disitulah kami bisa masuk untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Jufri. (*)
Comment