‎Dorong Anggaran Tepat Sasaran, Pemkab dan DPRD Pinrang Sepakati KUPA-PPASP 2026

‎LENSA, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (9/9).

‎Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi.

‎Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. H. Syamsuri mengungkapkan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang.

‎Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah perubahan anggaran dapat disusun secara terukur dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang menjadi prioritas masyarakat.

‎Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi menambahkan bahwa Nota Kesepakatan KUPA-PPASP ini selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

‎Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah agar proses penyusunan anggaran berikutnya dapat berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

‎Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD. Hal ini penting agar setiap program yang direncanakan memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

‎Wabup Sudirman menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.

‎Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan penting sehingga setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.

‎“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Wabup Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD.

‎Dirinya menekankan bahwa seluruh tahapan penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan keberadaan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

‎Dengan adanya kesepakatan KUPA-PPASP ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026 secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran. (Fathur)

Comment