Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis di Gowa Masih Kandas di Hasil Audit 

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.

LENSA, MAKASSAR – Hingga sekarang, perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp16 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa masih jalan di tempat.

Penyidik unit tindak tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel belum mengambil keputusan terkait siapa pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut alias tersangka sebab masih menunggu proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Belum (ada tersangka), masih tunggu hasil audit,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri saat dikonfirmasi Selasa (25/8/2026).

Begitupun soal pemeriksaan saksi-saksi, Jufri mengatakan jumlahnya masih sama dengan yang terakhir, sekitar 31 orang. Dua diantaranya yakni Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang. 

“(Jumlah saksi-saksi) Masih sama yang berita terakhir,” sebutnya.

Untuk diketahui, perkara ini terus menuai sorotan publik ditengah tingginya dinamika politik yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa. Selain persoalan rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa soal usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa yang telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), aksi demonstrasi juga ikut mewarnai internal Pemda Kabupaten Gowa. 

Buka itu saja, Bupati Gowa juga baru-baru ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco atas kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen dalam perkara sidang perceraiannya dengan Husniah Talenrang.

Sebelum menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sulsel, Husniah Talenrang terlebih dulu mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis SD dan SMP. Orang nomor satu di Gowa itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu (29/7/2026).

Sementara di Ditkrimum Polda Sulsel, pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang sebagai saksi berlangsung pada Jumat (21/8/2026) malam. Didampingi sejumlah pengacaranya, Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan kurang sekitar enam jam dengan jumlah pertanyaan sekitar 69.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan, dan kita start tadi (diperiksa) habis salat magrib,” ungkap Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan saat itu.

Adapun untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi seragam sekolah gratis, penyidik Polda Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di lima kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gowa. Diantaranya Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan terakhir di Dinas Pendidikan. 

Jufri yang memimpin langsung penggeledahan saat itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam SD dan SMP yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa.

Selama penggeledahan berlangsung pihaknya disebut berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan seragam, dan administrasi lainnya dari lima instansi tersebut sebagai barang bukti.

“Ada sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan pemilihan seragam serta dokumen lain yang mendukung perkara ini,” ujar Jufri sebelumnya. (*)

Comment