Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi

Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo saat memberi keterangan.

LENSA, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Khaerul Aco adalah mantan suami Husniah Talenrang yang melaporkan adanya dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen dalam proses perceraiannnya di pengadilan.

Usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu sore (12/8/2026), Sangun Ragahdo terlebih dahulu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Hari ini kami hadir mendampingi klien kami, Pak Khaerul Aco, untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam mendalami dugaan tindak pidana ini,” ujar Sangun Ragahdo kepada awak media.

Sangun menyoroti dugaan kuat adanya penyalahgunaan relasi kuasa untuk menekan para saksi dan memanipulasi data dalam proses hukum peradilan. Pihaknya mengkritisi kontradiksi antara penyataan publik yang disampaikan pihak Bupati Gowa dengan fakta hukum yang terjadi.

“Ibu Bupati sempat menyatakan di DPRD Gowa siang tadi bahwa ‘kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan’. Namun pertanyaan besar kami: mengapa justru ada dugaan penggunaan relasi kuasa untuk menekan saksi-saksi agar memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah? Memanfaatkan jabatan untuk mengondisikan kesaksian di lembaga terhormat pengadilan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Sangun.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar persoalan privat domestik, melainkan sudah menyentuh ranah etika publik dan integritas penegakan hukum.

“Sangat ironis dan menjadi preseden yang amat buruk bagi daerah ini apabila seorang pejabat publik terbukti melakukan tindakan melawan hukum demi menutupi sesuatu. Kami percaya pada satu prinsip: sebuah kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan-kebohongan baru untuk menutupinya,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Sangun Ragahdo menegaskan bahwa nilai kebenaran dan integritas hukum berada di atas segalanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kebenaran harus berada di atas segalanya, tidak peduli seberapa kuat relasi kuasa yang dihadapi. Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk terus mengawal proses di Polda Sulsel ini agar keadilan dapat ditegakkan secara terang benderang,” tutup Sangun. (*)

Comment