LENSA, MAKASSAR – Empat tersangka dalam sejumlah kasus tindak pidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menghirup udara segar usai ‘dibebaskan’ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel dari jeratan hukum. Perbuatan mereka ‘diampuni’ aparat penegak hukum lewat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Adapun keempat tersangka yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan lewat RJ oleh Kajati Sulsel itu masing-masing berinisial AG (35), seorang buruh harian lepas asal Kota Parepare, SR (26) mahasiswa asal Kota Parepare, H (39) ibu rumah tangga dari Kabupaten Takalar, dan M (20) yang masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Soppeng.
Proses ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dari kantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, selama dua hari yakni Selasa dan Rabu, 15-16 September 2026, dan diikuti secara virtual oleh Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing daerah yang menangani perkara tersebut.
KDRT di Parepare Dihentikan Demi Keutuhan Keluarga
Perkara pertama melibatkan AG, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya berinisial M (35), di rumah mereka di Jalan A. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, pada 27 Juni 2026.
Atas perbuatannya, buruh harian lepas itu disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perselisihan tersebut bermula ketika AG menegur istrinya yang pulang dalam kondisi pakaian basah dan berbau alkohol setelah merayakan ulang tahun di tempat kerjanya.
Adu mulut kemudian terjadi hingga memuncak, AG emosi hingga memukul kepala ibu anak-anaknya itu sebanyak tiga kali menggunakan telapak tangan dan memukul lengan korban dengan sapu lidi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kanan. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui RJ setelah korban dan keluarga memaafkan tersangka.
Kejati Sulsel dalam ekspose kasus tersebut juga mempertimbangkan bahwa AG merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan lima orang anak. Selain itu, AG belum pernah melakukan tindak pidana dan kondisi luka korban telah pulih.
“Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif keadilan restoratif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Penggelapan Mobil Rental Rugikan Korban Rp250 Juta
Sementara perkara kedua yang menjerat SR alias W (26), mahasiswa asal Parepare, dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan mobil rental.
Kasus tersebut bermula ketika SR menyewa mobil jenis Toyota Raize dengan alasan hendak mengantar orang tuanya berobat ke Kota Makassar. Namun, mobil tersebut justru dijadikan jaminan kepada pemilik rental lain di Kabupaten Sidrap untuk menyewa mobil lain.
Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp250 juta. Keberadaan mobil kemudian terlacak melalui GPS hingga tersangka diamankan pada 4 Juli 2026.
Meski demikian, perkara dihentikan melalui RJ setelah tersangka dan korban berdamai serta kerugian yang dialami korban telah dikembalikan. Kejati juga mempertimbangkan bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan mendapat respons positif dari lingkungan sekitar.
“Sebelumnya tersangka disangka melanggar Pasal 492 KUHP atau 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban,” jelas Soetarmi.
Penganiayaan Gara-gara Ternak Sapi di Takalar
Selanjutnya di perkara ketiga melibatkan H (39), ibu rumah tangga asal Kabupaten Takalar, yang diduga menganiaya S (48) setelah tanaman padi miliknya rusak dimakan sapi milik korban.
Perselisihan terjadi pada 21 Juni 2026. Teguran H kepada korban berujung cekcok hingga tersangka mengambil batu dan memukul dahi kiri korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan.
Atas dasar itulah, H disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Perkara tersebut dihentikan melalui RJ karena tersangka merupakan pelaku pertama, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara kedua pihak. Keduanya juga masih memiliki hubungan keluarga, yakni H merupakan ipar korban.
Kondisi korban telah pulih dan penyelesaian perkara mendapat dukungan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
“Perkara ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Pelajar Soppeng Berdamai Setelah Penganiayaan
Sedangkan perkara keempat melibatkan M (20), seorang pelajar SMA di Soppeng, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (36).
Peristiwa terjadi pada 5 Juli 2026 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Soppeng. Perselisihan bermula ketika korban menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya.
Pertengkaran kemudian berkembang menjadi perkelahian. Tersangka memukul kepala korban menggunakan tangan dan patahan bambu sebanyak lima kali. Korban mengalami luka pada kepala dan harus mendapatkan enam jahitan.
M kemudian disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Perkara ini akhirnya diselesaikan melalui RJ setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela pada 10 September 2026. Korban juga telah dinyatakan pulih dan masyarakat setempat memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara tersebut.
“Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan,” kata Soetarmi.
Kajati Ingatkan Tak Boleh Ada Transaksional
Dalam setiap ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan RJ dinilai terpenuhi, termasuk perdamaian dan upaya pemulihan keadaan.
Ia juga mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga integritas dalam penerapan keadilan restoratif.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Syarifuddin.
Kajati Sulsel selanjutnya meminta para tersangka yang mendapatkan persetujuan RJ untuk segera dibebaskan jika dilakukan penahanan. Pihak Kejari juga diinstruksikan untuk menyelesaikan barang bukti secara administrasi sesuai ketentuan dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” pungkasnya. (*)
Comment