Kapolda Sulsel Perintahkan Anggotanya Tangakap Oknum SPBU dan Pertamina Penyalur BBM ke Pelangsir 

LENSA, MAKASSAR – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan anggotanya untuk ikut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para oknum SPBU ataupun Pertamina yang mendistribusikan BBM subsidi kepada pelangsir.

Orang nomor satu di Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa dirinya sepakat bahwa dalam kasus penyalahgunaan dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh para pelangsir saja, tetapi juga melibatkan oknum-oknum di internal SPBU atau Pertamina.

“Saya sepakat itu (ada keterlibatan oknum SPBU dan Pertamina). Saya sepakat yang menyolokkan  (selang pengisian BBM ke tangki mobil pelangsir) itu juga harus bertanggungjawab,” kata Djuhandhani saat memimpin rilis pengungkapan kasus BBM di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Untuk itu, Djuhandhani memerintahkan anak buahnya baik di Polda Sulsel maupun di polres-polres untuk melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut. Mengingat dalam penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar para pelangsir, tidak menyentuh oknum SPBU dan Pertamina.

“Kami harapkan ke penyidik-penyidik melihat fakta. Bahwa fakta yang terjadi tidak mungkin ada tangki modifikasi yang nyolok (isi BBM dari SPBU atau Pertamina) tidak tau, iya kan?,” sebutnya.

Djuhandhani berharap, lewat pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini, penyidik bisa menjadikan para tersangka sebagai pintu masuk untuk ikut mengamankan aktor-aktor lainnya.

Adapun yang diamankan Polda Sulsel dan jajaran sepanjang Agustus hingga September disebut hanya yang berkaitan dengan barang bukti saja. Sebab, penyelidikan disebut membutuhkan proses panjang dan tidak serta merta bisa langsung menjerat seseorang.

“Kalau pengungkapannya sudah ada, tentu saja kita akan lakukan proses-proses lebih lanjut. Dari tersangka yang sudah ada tentu saja akan berkembang,” ucap Alumni Akpol 1991 itu.

“Yang ini kita dapatkan adalah terkait hubungan antara barang bukti dan yang bisa diamankan. Karena kita melaksanakan penyidikan tidak serta merta berdasarkan kira-kira perbuatan seperti itu, tentu saja dilengkapi alat bukti yang ada dan ini terus dikembangkan oleh rekan-rekan penyidik, termasuk nanti polres jajaran mengembangkan itu sehingga menimbulkan efek,” pesannya.

Untuk diketahui, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka.

Dari 10 perkara yang diungkap, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Comment