Pemkot Makassar Terapkan WFH Dua Hari untuk Kurangi Mobilitas ASN di Tengah Antrean BBM

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menerapkan pola Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin dan Selasa, 14-15 September 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah keterbatasan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH). Surat edaran itu ditetapkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 13 September 2026.

Munafri mengatakan kebijakan WFH menjadi salah satu langkah pemerintah kota Makassar untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.

Meski begitu, Munafri mengatakan pelaksanaan WFH untuk ASN Pemkot Makassar bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM.

“Iya WFA juga, kita untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dengan kondisi yang ada. Tapi ini kan tidak serta-merta harus langsung, seminggu kita akan melihat. Kalau insya Allah hari Selasa, hari rabu, kondisinya lebih baik, ya sudah langsung kita masukin lagi kembali,” kata Munafri, saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur Makassar, Minggu (13/9/2026).

Munafri menyebut pengurangan mobilitas diharapkan dapat membantu mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.

 Pemerintah kota Makassar juga mengambil kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk membantu mengurai antrean pengisian BBM.

“Ini salah satu cara kita untuk bagaimana dari pihak pemerintah kota Makassar dengan kebijakan yang bisa kita pakai, kita ambil untuk memastikan penumpukan yang ada di SPBU itu dalam rangka untuk pengisian bahan bakar bisa kita meminimalisir,” ujar Munafri.

Munafri pun berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengatasi persoalan antrean BBM dan mendukung pemulihan kondisi mobilitas masyarakat.

“Dan mudah-mudahan ini membantu sehingga kondisi yang ada bisa tersupport dan insya Allah segera berlangsung lebih baik lagi ke depannya,” terang Munafri.

Meski WFH diterapkan, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Dalam surat edaran, rapat, sidang paripurna DPRD, dan kegiatan kedinasan yang membutuhkan kehadiran langsung tetap dilaksanakan di kantor sesuai jadwal dan penugasan.

Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap bekerja. Seperti, Rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta unit pelayanan publik lainnya wajib memastikan pelayanan berjalan optimal dengan pengaturan personel oleh kepala perangkat daerah.

Munafri menegaskan pelayanan publik tidak ikut dihentikan selama kebijakan WFH berlangsung.

“Tetap dong, tetap. Kalau itu nggak ada liburnya, layanan publik di kota Makassar ini tidak ada liburnya,” kata Munafri.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar ASN tetap memenuhi target kinerja dan menjaga komunikasi serta koordinasi kedinasan melalui sarana daring. Atasan langsung wajib melakukan monitoring dan pengawasan selama WFH. (*)

Comment