Satpol PP Makassar Tertibkan Lapak PKL yang Berdiri di Atas Drainase

LENSA, MAKASSAR – Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, ditertibkan Satpol PP Kota Makassar, Rabu (9/9/2026).

Penertiban tersebut dilaksanakan secara persuasif dan humanis oleh jajaran personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya yang dipimpin langsung Kasi Trantib Kecamatan.

Langkah tersebut diambil setelah lapak PKL sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.

Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi drainase sebagaimana mestinya.

Keberadaan lapak yang menggunakan area drainase dinilai dapat mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama dalam mendukung kelancaran aliran air serta menjaga ketertiban kawasan.

Penertiban tersebut juga dilakukan setelah tahapan peringatan diberikan kepada pemilik lapak. Dengan telah diterbitkannya surat peringatan ketiga, petugas kemudian mengambil langkah penertiban di lokasi.

Satpol PP Kota Makassar menegaskan penataan PKL dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban ruang publik di sejumlah wilayah Kota Makassar, khususnya terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Pemerintah mengharapkan penertiban tersebut dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus menjaga fungsi infrastruktur publik. (*)

Comment