LENSA, MAKASSAR – Amirullah Mappaero dan timnya secara resmi mengumumkan telah mudur sebagai kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Padahal, dalam beberapa kesempatan atau selama orang nomor satu di Gowa itu diperhadapkan pada sejumlah proses hukum, Amirullah dan tim selalu terlihat hadir mendampingi.
Mundurnya Amirullah dan tim sebagai kuasa hukum Husniah Talenrang diketahui baru diputuskan pada Selasa (11/8/2026) malam, bertepatan pada saat Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Gowa terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Saat menjalani pemeriksaan pada Selasa malam, Husniah Talenrang memang terlihat didampingi oleh sejumlah pengacara baru, salah satunya diketahui bernama Adi Bintang. Keberadaan tim hukum barunya itu sempat memicu spekulasi publik, bahwa Amirullah bukan lagi pengacaranya.
Amirullah saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut dengan tegas membenarkan. Ia mengungkapkan bahwa dia bersama timnya telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Husniah Talenrang dengan alasan perbedaan prinsip dan strategi hukum.
“Adapun keputusan pengunduran diri kami selaku tim hukum itu diambil berdasarkan rapat bersama dengan tim karna adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya,” tegas Amirullah saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026) malam.
Bukan itu saja, Amirullah dan timnya juga mengaku mengundurkan diri karena bertentangan dengan keyakinannya dalam proses pendampingan sejumlah kasus yang tengah dihadapi Husniah Talenrang.
“Serta Ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” tambahnya.
Amirullah dan timnya terkahir terlihat mendampingi Husniah Talenrang saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa senilai Rp16 miliar.
Husniah Talenrang waktu itu diperiksa oleh penyidik kepolisian didampingi Amirullah dan tim sekitar delapan jam dengan jumlah pertanyaan yang diminta untuk diklarifikasi sebanyak 18 pertanyaan.
Husniah keluar dari ruang Unit Tipidkor Polda Sulsel pukul 21.43 Wita. Husniah mengaku kooperatif soal pemanggilan dirinya sebagai saksi.
“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan saya kooperatif sebagai warga negara yang baik,” kata Husniah Talenrang usai diperiksa.
Sekedar diketahui, salah satu pengacara Husniah Talenrang yakni Adi Bintang juga merupakan kuasa hukum Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang. Mengingat saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada pekan lalu, Adi Bintang dan Hasri Jack terlihat mendampingi Basri Kajang keluar dari ruang penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*)
Comment