LENSA, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel jadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mantan suaminya atau Muhammad Khaerul Aco terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Jadwal pemeriksaan Husniah Talenrang pekan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (19/8/2026) malam.
Permintaan kehadiran orang nomor satu di Gowa itu untuk memberikan klarifikasi atas laporan mantan suaminya diketahui sudah pernah dilakukan namun tidak dipenuhi. Dasar itulah, pemeriksaan kembali dijadwalkan digelar Jumat (21/8/2026) pekan ini.
“Betul, hasil konfirmasi dengan Dirkrimum sudah dipanggil sekali belum bisa hadir, panggilan kedua dijadwalkan tanggal 21 Agustus 2026, selaku saksi,” ungkap Didik.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Khaerul Aco pada Jumat (10/7/2026) malam. Didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Khaerul Aco mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk membuat laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut, Sangun menyebut ada dua pasal yakni Pasal 373 dan Pasal 486 KHUPidana terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam perjalanan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini, adik kandung Sitti Husniah Talenrang yakni Yanuar Iswandi Dandi juga telah mendatangi Mapolda Sulsel untuk memberikan keterangan selaku saksi dalam permasalahan ini.
Dandi diperiksa selama lima jam terkait laporan yang dibuat oleh mantan iparnya, Muhammad Khaerul Aco. Usai pemeriksaan berlangsung, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan menyebut telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Begitupun Khaerul Aco, beberapa pekan lalu kembali mendatangi Mapolda Sulsel bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya.
“Jadi hari ini kami hadir di Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan dari rekan-rekan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu,” ungkap Sangung usai mendampingi Muhammad Khaerul Aco diperiksa.
Sangung menyebut, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 10 Agustus 2026, laporan polisi yang dibuat kliennya itu telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dasar itulah, kata dia, masalah yang diadukan pihaknya sangat jelas bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana di dalam prosesnya.
“Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ternyata memang apa yang kami laporkan ini ada tindak pidananya atau juga tindak pidananya, restiwa pidananya,” sebutnya.
Sangung menuturkan, tanpa mendahului penyidik kepolisian, jika dalam proses hukum ini penyidik telah meyakini bahwa ini layak untuk dinaikkan tingkat penyidikan maka kedepannya disebut tinggal mencari siapa tersangkanya.
Lebih lanjut, Sangung berharap proses penyidikan laporan kliennya ini berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang ada tanpa campur tangan pihak luar apalagi intervensi terhadap pihak kepolisian.
“Kami meyakini dan mempercayai bahwa kebenaran dan integritas hukum itu di atas segalanya. Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apapun, kebenaran harus tetap dikedepankan. Sehingga kami juga mengajak teman-teman semua, masyarakat semua untuk membantu kami agar terus mengawal perkara ini, proses hukum yang sedang berjalan agar dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan,” pesannya.
Dalam pemeriksaan ini, Sangung bilang, ada sekitar 29 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik Polda Sulsel pada Muhammad Khaerul Aco. Selain kliennya, yang ikut dimintai keterangan hari ini disebut ada sekitar lima orang saksi lainnya.
“Jadi kurang lebih mirip-mirip pertanyaannya seperti penyelidikan kemarin cuma lebih ada pendalaman-pendalaman,” pungkasnya. (*)
Comment