LENSA, TAKALAR – Belakangan ini ramai jadi bahan perbincangkan adanya sosok pihak ketiga yang diduga dilibatkan mengurusi program revitalisasi sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak ketiga tersebut diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid-Dikdas) Disdikbud Takalar.
Itu terbukti setelah pihak Disdikbud Takalar dengan pihak Kejari Takalar melakukan peninjauan di salah satu sekolah yang mendapatkan program revilalisasi yang juga dihadiri oknum pihak ketiga tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mendesak Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid Dikdas karena diduga kuat melibatkan pihak ketiga mengurusi program revitalisasi sekolah di daerah ini.
“Namanya program swakelola tidak boleh ada pihak ketiga yang mengurusi program revitalisasi sekolah tersebut, bahkan pihak Disdikbud Takalar pun tidak boleh melakukan intervensi dengan program pemerintah itu. Yang kedua Bupati harus mengevaluasi Kabid Dikdas, artinya diganti,” kata Adi Nusaid Rasyid, Rabu 30 September 2026.
Diberitakan sebelumnya, program revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2026 tengah menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pihak luar yang ikut memainkan peran dalam pelaksanaan proyek di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar.
Sosok pihak ketiga atau makelar proyek disebut-sebut berada di balik dugaan tersebut. Pihak ketiga yang bukan pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Takalar diduga memiliki pengaruh dalam pelaksanaan sejumlah proyek revitalisasi sekolah dan kegiatan lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak ketiga tersebut diduga ikut mengatur atau memengaruhi proses pelaksanaan proyek.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak eksternal dapat memiliki akses dan pengaruh terhadap kegiatan yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Takalar.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga disebut mendapat dukungan dari salah seorang oknum pejabat kepala bidang di internal Disdikbud Takalar.
Dukungan tersebut diduga membuat ruang gerak pihak ketiga tersebut dalam mengatur proyek revitalisasi sekolah semakin kuat.
Kondisi itu menjadi sorotan karena proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah. Pelaksanaannya pun semestinya mengikuti mekanisme pengadaan dan kewenangan yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan.
Dugaan adanya pihak luar yang memiliki pengaruh dalam proyek pemerintah juga perlu mendapat perhatian. Apalagi, kegiatan revitalisasi sekolah berkaitan langsung dengan peningkatan fasilitas pendidikan yang digunakan peserta didik dan tenaga pendidik.
Sampai berita ini dibuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala Bidang Disdikbud Takalar. (*)
Comment