RUU Pemilu Segera Dibahas, Bawaslu Sulsel Tanggapi Soal Kejelasan Kewenangan Pengawasan

Andarias Duma.

LENSA, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut menanggapi terkait persoalan pengawasan pemilu yang perlu dibenahi melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan dibahas oleh DPR RI.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah kepastian hukum atas rekomendasi Bawaslu serta penyamaan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Anggota Bawaslu Sulsel bidang Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma, mengatakan revisi UU Pemilu menjadi hal yang ditunggu untuk memperjelas pelaksanaan tugas pengawasan ke depan. Apalagi, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran.

“Secara singkat saya sampaikan bahwa kita tetap menunggu revisi Undang-Undang Pemilu. Apa pun hasilnya, Bawaslu siap melaksanakan itu,” kata Andarias saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (29/10/2026).

Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI dijadwalkan mulai bergulir pada 2 November 2026. Komisi II DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung paling lambat akhir Maret 2027.

Andarias menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu ialah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat kedudukan hasil penanganan pelanggaran administratif Bawaslu dalam Pilkada. Di mana, putusan tersebut memaknai rekomendasi dalam ketentuan terkait sebagai putusan yang wajib ditindaklanjuti.

Menurut Andarias, ketentuan itu menjadi penguatan bagi Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya. Sebab selama ini tindak lanjut rekomendasi Bawaslu masih menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum kepemiluan.

“Ketika rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Bawaslu, maka KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya.

Namun, dia menyebut masih ada persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut, terutama karena mekanisme penanganan pelanggaran administratif pada Pemilu dan Pilkada selama ini berbeda.

Dalam penanganan pelanggaran Pilkada, prosesnya dimulai dari laporan masyarakat, klarifikasi, kajian, hingga keluarnya rekomendasi. Sementara itu, mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pemilu memiliki pengaturan tersendiri.

Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu diselaraskan agar makna rekomendasi sebagai putusan dapat diterapkan secara jelas dan konsisten.

“Nanti Bawaslu RI akan mengatur bagaimana teknis penanganan pelanggaran itu sehingga makna daripada rekomendasi itu dimaknai sebagai putusan,” jelasnya.

Selain persoalan tindak lanjut rekomendasi, Andarias menyoroti dampak putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Pemisahan tersebut mencakup Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, serta DPD. Sementara itu, Pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Menurutnya, perubahan desain pemilihan itu perlu diikuti dengan kejelasan hubungan antara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab, selama ini pemilihan anggota legislatif daerah dan pemilihan kepala daerah berada dalam pengaturan yang berbeda, meskipun pelaksanaannya berkaitan dalam satu rangkaian penyelenggaraan pemilihan.

“Kita akan tunggu bagaimana korelasi antara Undang-Undang Nomor 7 dengan Undang-Undang Nomor 10. Kita belum tahu ke depan seperti apa,” terangnya.

Andarias menilai kejelasan pengaturan tersebut penting agar penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, memiliki pedoman yang pasti dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Ia juga menyinggung putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan regulasi kepemiluan. Menurutnya, aturan tersebut dapat berimplikasi pada proses pencalonan dan penyelenggaraan pemilu.

Andarias menilai diperlukan kejelasan mengenai penerapan ketentuan tersebut, termasuk konsekuensi hukum apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

Persoalan ini, kata dia, menjadi bagian dari sejumlah perkembangan hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan Pemilu ke depan. Ia mengatakan posisi Bawaslu saat ini cukup strategis dalam sistem penyelenggaraan pemilu.

Lembaga tersebut, kata Andarias, tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menurutnya, kewenangan tersebut menempatkan Bawaslu sebagai bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi dan memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu juga disebut memiliki kewenangan kuasi yudisial atau semi-peradilan dalam lingkup yang ditentukan undang-undang, terutama ketika menangani sengketa proses pemilu dan perkara pelanggaran administratif.

Dalam proses tersebut, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan, mengkaji perkara, hingga mengeluarkan putusan sesuai kewenangannya.

“Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan kuasi yudisial, dalam lingkup yang ditentukan undang-undang, Bawaslu dapat memeriksa, mengkaji, dan memutus perkara, khususnya pelanggaran administratif dalam sengketa proses,” paparnya.

Dia menambahkan, kerja Bawaslu juga berkaitan erat dengan sejumlah lembaga lain, seperti KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penguatan koordinasi antarlembaga dinilai perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu.

Di tengah proses revisi UU Pemilu, Andarias menegaskan Bawaslu tetap menjalankan tugas penguatan kelembagaan, termasuk memberikan pembinaan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota.

Khusus di bidang hukum, pembinaan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas mengenai teknik penyusunan kajian hukum yang tepat ketika menangani laporan maupun temuan dugaan pelanggaran.

Ia menegaskan, pekerjaan pengawasan tidak berhenti meskipun tahapan pemilu belum berlangsung. Penguatan kapasitas sumber daya manusia tetap diperlukan agar jajaran Bawaslu siap menghadapi berbagai persoalan hukum pada tahapan mendatang.

Bagi Andarias, tantangan pengawasan pemilu bukan hanya menemukan dan membuktikan pelanggaran, melainkan juga memastikan setiap hasil pengawasan memperoleh tindak lanjut hukum yang efektif, konsisten, dan akuntabel.

Revisi UU Pemilu diharap dapat memberikan kejelasan terhadap kewenangan dan mekanisme penanganan pelanggaran sehingga Bawaslu memiliki landasan hukum yang lebih pasti dalam menjalankan tugasnya.

“Agenda penting Bawaslu adalah memperkuat kepastian hukum, kejelasan daya ikat rekomendasi, independensi Bawaslu itu sendiri, serta koordinasi antar lembaga, terutama dengan KPU,” pungkasnya. (*)

Comment