Vendor Aplikasi Layanan Pintar Untuk Desa di Takalar Berpotensi Terjerat Korupsi?

LENSA, TAKALAR – Vendor atau penyedia pengadaan aplikasi layanan pintar tingkat desa di Kabupaten Takalar, Sulsel, tahun anggaran 2025 berpotensi dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasalnya, fasilitas teknologi yang diharapkan mampu mengotomatisasi dan mempermudah layanan administrasi di tingkat desa tersebut justru terkesan mubazir.

Alih-alih meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mesin-mesin canggih yang telah didistribusikan ke sejumlah desa di Kabupaten Takalar ini diduga hanya menjadi pajangan di kantor desa.

Salah seorang kepala desa menyebutkan, penyebab utama tidak beroperasinya fasilitas layanan pintar ini berakar pada absennya pendampingan teknis dari pihak vendor atau penyedia.

“Sejak datangnya alat ini sampai sekarang belum pernah difungsikan, karena pihak operator belum pernah datang untuk melakukan sosialisasi, serta belum ada pelatihan cara pengoperasiannya,” kata salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/10/2026).

Sumber mengeluhkan besarnya alokasi anggaran yang telah digelontorkan untuk menyukseskan program layanan pintar tersebut namun ujung-ujungnya tidak di fungsikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan satu unit alat layanan pintar ini ditaksir mencapai diangka Rp 23 jutaan per desa include dengan anggaran bimteknya.

“Pembayaran semua sudah lunas tapi alatnya belum berfungsi, dan manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” sambung sumber menambahkan.

Pada awalnya, sambung sumber inovasi teknologi ini digadang-gadang dapat mempercepat birokrasi dan memangkas waktu warga masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen hingga ke tingkat Kebupaten.

Namun, ketiadaan instruksi pemakaian dan penelantaran pasca-distribusi membuat visi digitalisasi layanan desa tersebut belum bisa terealisasi.

“Tidak berfungsinya alat layanan pintar ini tentunya sangat disayangkan karena menghilangkan potensi kemudahan layanan bagi warga masyarakat luas,” pungkas sumber.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Takalar segera turun tangan untuk mengevaluasi vendor atau pihak penyedia yang bertanggung jawab atas alat tersebut.

Para aparatur desa juga menantikan tindak lanjut nyata berupa pelatihan komprehensif agar mereka mampu mengoperasikan alat bernilai puluhan juta itu dengan baik dan benar.

“Tanpa adanya bimbingan teknis yang memadai, pihak desa tentu tidak berani mengambil risiko kerusakan jika harus mencoba-coba mengoperasikannya sendiri,” jelas sumber.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendorong Kejati Sulsel untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat pada pengadaan aplikasi layanan pintar di tingkat desa Takalar tersebut.

“Karena ini menggunakan uang negara maka wajib aparat penegak hukum untuk memeriksa semua pihak yang terlibat pada pengadaan aplikasi layanan pintar tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid-PMD), Ikhwan Daeng Rombo mengaku tidak terlibat pada pengadaan aplikasi layanan pintar di tingkat desa Takalar.

“Program pengadaan aplikasi layanan pintar ini masih Kepala Bidang sebelum saya,” kata Ikhwan Daeng Rombo saat dihubungi, Senin (26/10/2026. (*)

Comment