LENSA, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kondisi lokasi saat tawuran dua kelompok warga di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pecah pada Minggu (27/9/2026) dini hari. Dalam insiden itu, seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga terkena peluru dari senjata api milik polisi.
Tawuran tersebut diketahui melibatkan dua kelompok warga yang berasal dari Kandea dan Bunga Eja. Polisi setempat atau personel Polsek Tallo yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dengan tujuan untuk membubarkan massa dan mencegah jatuhnya korban.
Namun, kata Arya, situasi di lokasi tawuran saat petugas tiba ternyata tidak mudah untuk dikendalikan. Lima personel dari Polsek Tallo harus menghadapi massa dari dua kelompok warga yang diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Tindakan anggota di lapangan tentu melihat kondisi dan situasi yang terjadi saat itu. Itu yang pertama,” kata Arya dalam rilis kasus ini di Biddokkes Polda Sulsel, Minggu sore.
Arya menuturkan, kelima anggotanya itu tiba di TKP ketika kedua kelompok warga masih terlibat pertikaian. Sehingga jumlah personel yang terbatas membuat mereka harus membagi kekuatan untuk menghadapi dua kelompok massa yang saling berhadapan.
Dua personel, kata dia, diarahkan ke salah satu kelompok massa, sementara tiga personel lainnya menghadapi kelompok yang lainnya. Mereka berupaya membubarkan massa agar tawuran tidak semakin meluas dan menimbulkan korban.
“Jumlah orang yang tawuran di sana diperkirakan lebih dari 100 orang. Anggota yang datang ke sana tadi disampaikan, ada lima orang,” ujarnya.
Dalam kondisi itulah, polisi disebut kemudian melakukan tindakan pembubaran. Namun sayangnya, upaya tersebut justru mendapat perlawanan dari massa yang terlibat tawuran di lokasi.
Massa disebut membawa tameng yang terbuat dari triplek sambil melakukan pelemparan batu dan melepaskan anak panah busur ke arah lima anggota polsek yang berusaha membubarkan tawuran.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua bela pihak,” ungkap Arya.
Karena kondisi di lokasi tawuran semakin memanas dan polisi terus jadi sasaran serangan. Mereka kemudian mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Hanya saja, kata Arya, massa belum sepenuhnya membubarkan diri. Bahkan, serangan terhadap petugas masih berlangsung di tengah situasi yang semakin tidak terkendali itu.
“Sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar, tetapi anggota diserang oleh massa yang ada di situ,” jelasnya.
Arya juga menjelaskan bahwa lima personel tersebut tidak berada dalam satu titik. Mereka dibagi menjadi dua tim di lokasi untuk menghadapi kedua kelompok yang terlibat tawuran. Dua personel berada di satu sisi, sementara tiga lainnya berada di sisi berbeda.
“Dua orang di hadapan massa ini mengalami pelemparan batu dan pelemparan busur, sehingga melakukan tembakan peringatan,” jelasnya.
Dari kejadian ini, Arya mengatakan pihaknya belum memastikan apakah tembakan yang dilepaskan anggota dalam situasi tersebut berkaitan langsung dengan kematian Rafli atau tidak.
Untuk kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mulai dari jenis peluru yang mengenai korban hingga senjata jenis apa yang digunakan petugas saat melakukan pengamanan.
“Masih kami dalami kondisi tersebut, apa yang membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban,” kata Arya.
Ia juga mengungkap, dari kejadian tersebut pihaknya akan mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi juga akan dikumpulkan untuk mengetahui kronologi secara utuh.
Pemeriksaan tersebut, kata Arya, penting untuk melihat tindakan masing-masing personel kepolisian di lokasi kejadian. Termasuk penggunaan senjata dalam situasi ketika mereka menghadapi massa dalam jumlah besar.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan,” ujarnya.
Terkait penggunaan senjata api, Arya turut menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan membawa senjata api dalam menjalankan tugas tertentu. Namun, penggunaannya tetap memiliki aturan sesuai SOP yang berlaku.
“Tapi yang jelas kalau ditanyakan apakah boleh petugas (polisi) boleh membawa senjata, boleh. Karena kami memang dibekali kewenangan untuk membawa senjata. Kalau unjuk rasa tidak boleh membawa senjata, karena aturannya. Tapi untuk menangani kriminalitas dimana orang sudah membawa senjata tajam, kemudian melakukan pengancaman jiwa, maka dibenarkan membawa senjata,” jelas Arya.
Lebih lanjut, Arya menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap lima personel menjadi bagian penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan di lokasi sudah sesuai dengan SOP yang berlaku atau tidak.
Arya juga mengatakan, tindakan melumpuhkan dapat dilakukan apabila situasi di lokasi pengamanan mengharuskan personel kepolisian menghadapi situasi terdesak. Untuk itu, personel yang melakukan pengamanan tawuran itu diperiksa oleh Bidpropam Polda Sulsel guna mengetahui peristiwa sebenarnya.
Hasil pemeriksaan nantinya disebut akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan tawuran tersebut atau sudah sesuai.
“Kalau tidak (sesuai SOP) kita akan tindak,” tegas Arya.
Di tengah proses penyelidikan, Arya meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak mana pun. Ia meminta seluruh pihak menahan diri agar peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru.
Sebagaimana diketahui, usai kejadian sekelompok massa sempat melakukan aksi pembakaran sebuah pos gabungan TNI dan Polri di Kecamatan Tallo, diduga imbas dari tewasnya Rafli.
“Kami juga imbau kepada seluruh masyarakat agar menahan diri, tidak terprovokasi dengan pihak-pihak manapun, karena keluarga korban sudah memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dan kami menghargai kepercayaan itu untuk melakukan tidakan dari kejadian itu. Di sini juga ada pak RW sudah menjamin situasi di lokasi, termasuk di rumah duka,” pesannya. (*)
Comment