LENSA, MAKASSAR – Perlawanan hukum Bahtiar Baharuddin yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 membuat penyidik tipidkor dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel lebih awas.
Sebagaimana diketahui, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) itu dalam penetapan tersangka sebelumnya berhasil lolos dari jeratan hukum usai memenangkan praperadilan terkait sah atau tidaknya penempatan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Juni 2026.
Walau begitu, penyidik Kejati Sulsel tidak menerima begitu saja. Pada awal September 2026 lalu, Bahtiar Baharuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama untuk kedua kalinya.
Dasar itulah, anggota Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu kembali mengajukan praperadilan. Upaya hukum tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Oktober 2026, untuk kembali menguji sah atau tidaknya dirinya kembali ditetapkan tersangka.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini Kejati Sulsel dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) besok di PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi terkait kesiapan pihaknya menghadapi sidang lanjutan praperadilan tersebut mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan semuanya.
“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, tim jaksa kuasa termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” tegas Soetarmi, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, dalam sidang praperadilan sebelumnya berfokus pada penyerahan dan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon.
Usai pembacaan tersebut, hakim menawarkan kesepakatan tahapan persidangan selanjutnya, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Praperadilan yang diatur dalam KUHAP hanya tujuh hari.
Berdasarkan kesepakatan bersama, baik pihak pemohon maupun termohon sepakat untuk meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari termohon dilakukan.
Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan berlangsung selama 4 hari kerja, mulai Senin besok hingga Rabu (5/11/2026).
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Intinya kita siap,” ujarnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menguji pasal yang diterapkan terhadap kliennya yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Irwan mengatakan bahwa dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim menilai alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Karena itu, pihaknya kembali mempertanyakan apakah penetapan tersangka kali kedua telah didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti dalam penyidikan sebelumnya.
“Sehingga akan kembali kami uji lewat praperadilan, apakah penetapan Pak Bahtiar sebagai tersangka kali kedua ini didasarkan pada alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti penyidik sebelumnya yang ada kaitannya dengan materi perkara,” ungkap Irwan.
Irwan juga membeberkan ada empat poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan kedua tersebut. Pertama, penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya dinilai tidak didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti penyidikan sebelumnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kedua, penetapan tersangka tersebut dianggap melanggar prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Ketiga, surat penetapan tersangka terhadap Bahtiar yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel dinilai mengandung cacat formal.
Keempat, pihaknya menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak berkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan lima terdakwa lain dalam perkara pengadaan bibit nanas yang kini sedang disidangkan di Tipikor Makassar. (*)
Comment