Diam-diam Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Bahtiar Baharuddin 

Kantor Kejati Sulsel.

LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata diam-diam kembali menetapkan tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi ini dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada pekan lalu, tepatnya usai pegawai Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) itu selesai memberikan kesaksian atas kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (12/10/2026) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi terkait Bahtiar Baharuddin yang kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas pada DTPHBun Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 membenarkan.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ungkap Soetarmi pada wartawan, Rabu (21/10/2026) malam.

Meski begitu, Bahtiar Baharuddin juga tak begitu saja menyerah. Untuk yang kedua kalinya ia kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, dalam praperadilan pertama yang diajukan dirinya berhasil lolos dari jeratan hukum atas kasus dugaan korupsi bibit nanas.

Adapun jadwal praperadilan Bahtiar Baharuddin sebagai bentuk perlawanan hukumnya akan digelar pada Kamis (22/10/2026) besok. Dalam https://sipp.pn-makassar.go.id, tertera pendaftaran gugatan praperadilan dengan tujuan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka dimasukkan pada 13 Oktober 2026.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (kamis),” kata Soetarmi membenarkan.

“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Bahtiar Baharuddin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026).

Kehadiran Bahtiar dalam pemeriksaan tersebut, merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sulsel pasca putusan praperadilan.

Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)

Comment