LENSA, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberi atensi khusus untuk penanganan delapan perkara dugaan korupsi di wilayah hukumnya. Kasus-kasus itu terdiri dari tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk kasus dugaan korupsi pada tahapan penyelidikan ada dua yakni terkait dugaan korupsi Penyaluran Alsintan (Alat Mesin Pertanian) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2025 dan kasus dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone periode 2024-2025.
Selanjutnya untuk kasus dugaan korupsi pada tahap penyidikan yakni dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBUN Sulsel tahun 2024, dan Perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun anggaran 2022-2023.
Kemudian kasus dugaan korupsi Smart dan Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022, Fraud Jasa Keuangan di Makassar, Mark-Up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024, dan kasus Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar.
“Kami menyampaikan update atau progres penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” ungkap Syarifuddin saat memimpin rilis ini di Kajati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin (2/11/2026).
Di mana, dalam rilis tersebut ikut hadir mendampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, dan Kasi Penyidikan Idham.
Untuk perkara pertama atau kasus dugaan korupsi penyaluran alat mesin pertanian, Syarifuddin menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah mengucurkan dana senilai total Rp243,6 miliar untuk proyek tersebut dengan rincian Rp123,6 miliar di tahun 2024 dan Rp120 miliar di tahun 2025 dan diduga bermasalah.
“Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” terangnya.
Begitupun untuk kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024-2025, penyidik tipidkor Kejati Sulsel disebut menemukan indikasi persekongkolan jahat dalam penetapan APBD Bone pada tahun tersebut.
Syarifuddin menjelaskan bahwa ada program Pokir DPRD yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) padahal tidak pernah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin menyampaikan untuk perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBUN Sulsel 2024 yang belakang ini paling banyak mendapat sorotan publik.
Dalam perkara ini, Syarifuddin bilang proyek pengadaan 4 juta pohon bibit nanas tersebut dengan pagu Rp60 miliar sarat akan rekayasa. Ia menyebut ada indikasi terjadi kemahalan harga atau mark-up, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran CPCL, hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak dan busuk.
“Kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar. Proses penanganannya penyidik telah menetapkan tersangka dan menuntaskan pemberkasan. Saat ini, lima orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara itu satu tersangka berinisial BB (Bahtiar Baharuddin) sedang menempuh upaya praperadilan,” ujar Syarifuddin.
Kasus kedua di tahap penyidikan yakni dugaan korupsi perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun 2022-2023. Dalam perkara ini disebut terjadi manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.
Nama pegawai yang berangkat diubah dari 2-3 orang menjadi 4-5 orang, dan durasi dinas yang seharusnya 2-3 hari di-markup menjadi 4-5 hari, mengakibatkan kerugian negara Rp516 juta.
Syarifuddin menyebut proses penanganan kasusnya sudah di tahap penyidik dan telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026.
“Untuk berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum,” sebutnya.
Berikutnya ada kasus dugaan korupsi Smart dan Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022. Proyek perpustakaan digital bernilai total lebih dari Rp20 miliar itu disebut dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisa kebutuhan sekolah.
Fatalnya, pengadaan proyek tersebut menggunakan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, spesifikasi hardware diturunkan, serta ada indikasi pinjam bendera perusahaan. Dalam kasus ini sudah ada sebanyak 115 saksi telah diperiksa oleh penyidik tipidkor Kejati Sulsel.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel dan rekanan pelaksana. Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman bersama BPKP dan ahli IT untuk menghitung total kerugian negara,” bebernya.
Syarifuddin juga menyampaikan ungkapan kasus lainnya yakni Fraud Jasa Keuangan di Makassar. Dalam perkara tersebut terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit di salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar. Dari hasil audit investigasi, perbuatan pelaku merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Proses penanganan kasusnya disebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026. Sejauh ini, tim penyidik tipikor Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi.
“Ada juga kasus dugaan mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024,” kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem CCTV AI dan Surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan itu nilai kontraknya mencapai Rp28,06 miliar dan diduga bermasalah.
Dalam penyelidikan dan penyidikan Kejati Sulsel ditemukan indikasi kemahalan harga atau mark-up serta penggunaan anggaran yang menabrak nomenklatur resmi. Proses penanganan perkaranya disebut baru saja dimulai berdasarkan Sprindik tanggal 20 Oktober 2026.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci,” tutur Syarifuddin.
Terakhir yakni kasus dugaan korupsi Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar. Posisi tersebut yakni PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen/hotel dengan syarat mutlak tidak boleh dialihkan.
Namun, PT MIM malah menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut ke pihak lain. Setelah harga disepakati, PT MIM baru melakukan pengurugan dan langsung memproses SHGB atas nama pembeli.
“Proses penanganan perkaranya Kejati Sulsel menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa Perusahaan dan oknum,” jelas Syarifuddin.
“Sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah dan 2 ahli telah diperiksa, didukung data satelit BIG. Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (*)
Comment