Walikota Munafri Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda, Bidik Investasi Lebih Luas di Makassar

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda). Transformasi ini ditujukan untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan aset daerah, dan mempermudah kerja sama bisnis dengan pihak swasta.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Pemerintah kota ingin membangun perusahaan daerah yang lebih fleksibel dan profesional dalam menangkap peluang investasi.

Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

 Munafri menyebut pembentukan Perseroda memungkinkan perusahaan daerah memperkuat pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B). Skema ini dinilai dapat mempercepat proses kemitraan investasi dibandingkan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau business to government (B2G).

“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.

Ia mengatakan, kerja sama melalui mekanisme pemerintahan memiliki sejumlah tahapan birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang. Sementara itu, investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, dan fleksibilitas dalam membangun kemitraan.

Munafri mencontohkan peluang kerja sama pembangunan hotel dengan investor swasta. Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat menyediakan tanah atau aset, sedangkan investor menyiapkan modal untuk pembangunan.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tutur Munafri.

“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Munafri.

Ia menegaskan, pembentukan Perseroda bukan untuk menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Makassar. Sebaliknya, pemerintah ingin membuka ruang bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegas Munafri.

Selain memperluas peluang investasi, perubahan bentuk hukum tersebut juga memungkinkan perusahaan mengembangkan kegiatan usaha di luar pengelolaan terminal penumpang. Ruang lingkup bisnisnya mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan properti, digitalisasi, layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang sesuai dengan tujuan perusahaan.

Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi. Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pembangunan daerah menuntut model bisnis yang lebih adaptif.

Hasil kajian Pemerintah Kota Makassar juga menemukan sejumlah aset strategis perusahaan belum dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan masih menghadapi persoalan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya sumber pendapatan.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harap Munafri.

Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan.

Munafri berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat dan berdaya saing sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski berorientasi pada keuntungan, ia menegaskan fungsi pelayanan publik tetap harus menjadi bagian dari kegiatan perusahaan.

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Munafri. (*)

Comment