Palsukan KTP Untuk Permohonan Cerai, Dasar Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Kedua Kalinya 

LENSA, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan di Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, pada Kamis (5/11/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terkait pengajuan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, menjelaskan kasus yang menjerat Husniah terkait adanya dugaan kesengajaan mengubah elemen data pekerjaan pada dokumen kependudukannya, dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian dengan pelapor atau Muhammad Khairul Aco.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta,” ungkap Sibarani pada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis sore.

Selama penyelidikan kasus ini, Sibarani menuturkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.

Barang bukti disita itu berupa dokumen dari aplikasi SIAK yang didapatkan penyidik dari Dukcapil. Termasuk satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik Husniah.

Selain itu, penyidik menyita surat pernyataan perubahan data kependudukan asli serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Husniah.

“Barang bukti yang kami sita ada beberapa dokumen, termasuk dari aplikasi SIAK yang didapatkan dari Dukcapil,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian. Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.

“Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil,” tutur Sibarani.

Selama penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya. Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, adik kandung Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Komjen Pol. (Purn) Muhammad Fadil Imran itu, juga sedang menghadapi proses hukum lain usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya periode 2025-2026.

Iapun telah menjalani penahan di rumah tahanan Mapolda Sulsel sejak Senin (26/10/2026). Penahan tersebut dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Untuk kasusnya di Dirreskrimum Polda Sulsel, awalnya dilaporkan oleh Khaerul Aco pada Jumat (10/7/2026) malam. Didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Khaerul Aco mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk membuat laporan.

Dalam laporan itu, Husniah Talenrang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP terkait memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. (*)

Comment