PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Munafri Pastikan Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi teknis dari Danantara terkait rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Tim Danantara dijadwalkan meninjau kembali lokasi yang telah disiapkan untuk memastikan kelayakan pembangunan fasilitas tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan peninjauan diperlukan untuk memastikan kesiapan lokasi, termasuk aspek teknis, luas lahan, hingga penerimaan masyarakat di sekitar kawasan. Menurut dia, aspirasi warga harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan kelanjutan proyek.

Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring dari Ruang Wali Kota, Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).

Munafri juga menegaskan, penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum.

“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Munafri.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.

Munafri menjelaskan, pemerintah kota telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penyesuaian regulasi. Langkah tersebut dilakukan setelah berkomunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.

Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menemui perbedaan pandangan. Pihak pemenang tender sebelumnya berharap tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

“Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar,” tutur Munafri.

Menurut Munafri, evaluasi Danantara akan mencakup kelayakan lokasi, termasuk jarak buffer zone atau zona penyangga dan kemungkinan penambahan luas lahan. Aspek sosial juga menjadi perhatian karena lokasi yang direncanakan masih mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar.

“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Munafri.

Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Makassar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan masih memenuhi persyaratan pembangunan PSEL.

“Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi,” terang Munafri.

Meski masih menunggu hasil evaluasi, Munafri menegaskan Pemkot Makassar tetap mendorong pembangunan fasilitas PSEL sebagai salah satu solusi penanganan persoalan sampah. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kepastian regulasi, kelayakan teknis, dan kondisi sosial masyarakat.

“Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” tutup Munafri. (*)

Comment