Sekda Makassar Minta OPD Pahami Regulasi PBJ Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly.

LENSA, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly meminta seluruh organisasi perangkat daerah memahami regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pemahaman aturan dinilai penting untuk mencegah keterlambatan belanja sekaligus mempercepat realisasi anggaran daerah.

Hal itu disampaikan Andi Zulkifly saat membuka Bimbingan Teknis Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Tahun Anggaran 2026 di Hotel Gammara Makassar, Rabu (30/9/2026). Bimtek mengangkat tema implementasi dan tata kelola katalog elektronik pemerintah berdasarkan regulasi terbaru.

Kegiatan tersebut menghadirkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Biro Humas dan Umum KPU RI, Abito Yuwono. Peserta berasal dari pejabat perencana dan pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kota Makassar.

Andi Zulkifly menyoroti pola realisasi belanja Pemerintah Kota Makassar yang dinilai kerap lambat pada awal hingga pertengahan tahun anggaran. Menurut dia, kondisi itu tidak sejalan dengan kapasitas fiskal dan pendapatan daerah.

“Dampak dari kurang pahamnya pengadaan barang dan jasa ini sangat besar, salah satunya terhadap realisasi belanja kita. Di Kota Makassar, realisasi belanja selalu bermasalah di awal dan pertengahan tahun, nanti di akhir baru dikebut. Bahkan Bapak Wali Kota kerap mengeluhkan kenapa pola realisasi kita tidak pernah ideal,” ujar Andi Zulkifly.

Ia mengatakan keterlambatan realisasi salah satunya dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia di SKPD yang menguasai aturan PBJ. Di sisi lain, regulasi pengadaan juga terus mengalami penyesuaian.

Andi Zulkifly menyebut sejumlah aturan yang menjadi rujukan, antara lain Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

“Pendapatan kita sangat tinggi, di atas Rp2 triliun. Tetapi kalau pendapatan tinggi, cara belanja kita juga harus cepat dan aman. Salah satu skema terbaik adalah e-purchasing melalui e-katalog karena harganya transparan, penyedianya jelas, dan dapat diakses publik. Namun, pelaksanaannya butuh pemahaman teknis yang kuat dari para pengelola kegiatan,” tegas Andi Zulkifly.

Karena itu, Andi Zulkifly meminta pimpinan SKPD mengutus pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengikuti bimtek. Terutama SKPD dengan pagu anggaran besar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kebudayaan.

“Kegiatan ini jangan dianggap seremonial. Saya minta setiap SKPD memiliki SDM yang betul-betul paham aturan PBJ dari awal hingga akhir. Hasil bimtek ini harus dibahas kembali di kantor masing-masing, bagikan materinya kepada kasubag perencanaan dan sekretaris dinas, lalu diskusikan bagaimana langkah kita menghadapi skema pengadaan terbaru,” imbau Andi Zulkifly.

Bimtek berlangsung selama dua hari. Selain pemaparan regulasi, peserta mendapat pelatihan dan simulasi pelaksanaan e-purchasing serta pengadaan barang dan jasa konstruksi.

“Kita berharap seluruh unit kerja dapat berakselerasi mempercepat penyerapan anggaran demi mendorong percepatan pembangunan daerah,” tutup Andi Zulkifly. (*)

Comment