LENSA, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Ujung Pandang melaksanakan pendampingan terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya dalam kegiatan penyegelan sejumlah losmen dan lapak di Pasar Sawah, Jalan Sungai Cendrana, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penyegelan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengamanan selama proses penindakan yang dilakukan oleh PD Pasar Makassar Raya.
Sebanyak 21 losmen dan lapak disegel oleh PD Pasar Makassar Raya. Penyegelan dilakukan terhadap pedagang yang diketahui menunggak pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola pasar.
Kehadiran personel Satpol PP melalui BKO Kecamatan Ujung Pandang merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan penegakan aturan dan pengamanan kegiatan pemerintah daerah, sehingga proses penyegelan dapat berlangsung tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah berharap para pedagang dapat memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan dengan baik serta menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna pasar. (*)
Comment