LENSA, MAKASSAR – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar. Gaji ke-13 resmi mulai dicairkan sejak Selasa, 3 Juni 2025, dengan total anggaran fantastis mencapai Rp66 miliar.
Pencairan dilakukan setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, yang mengatur pembayaran gaji ke-13 pada awal Juni.
“Hingga hari ini, hampir 90 persen ASN sudah menerima gaji ke-13. Total anggaran yang disalurkan sekitar Rp66 miliar, belum termasuk untuk anggota DPRD, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, saat dikonfirmasi Rabu (4/6/2025).
Dakhlan memastikan proses pencairan berjalan mulus tanpa kendala berarti. “Tidak ada hambatan. Kondisi keuangan Pemkot Makassar sangat mendukung, hanya saja juknis baru bisa dieksekusi awal Juni,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan seperti ketua dan wakil ketua, mengikuti prosedur standar seperti pembayaran gaji bulanan.
“Tidak ada syarat tambahan. Prosedurnya sama seperti gaji reguler,” tutup Dakhlan.
Dengan pencairan ini, diharapkan dapat mendorong daya beli ASN dan menjadi stimulus positif bagi roda perekonomian di Kota Makassar. (*)
Comment