Hasan Sulaiman Ajukan Lima Poin Perlawanan Hukum Atas Dakwaan JPU di Kasus Korupsi Bibit Nanas

LENSA, MAKASSAR – Terdakwa Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023-2024.

Surat nota keberatan atau eksepsi tersebut dilayangkan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (5/8/2026) kemarin.

Dalam eksepsi atas dakwah JPU tersebut ada lima poin yang jadi sorotan kuasa hukum Hasan Sulaiman. Pertama soal dakwah JPU yang dinilai kabur atau obscuur libel karena JPU tidak menguraikan secara cermat, posisi dan kewenangan kliennya dalam pelaksanaan proyek bibit nanas tersebut.

Akan tetapi, secara tiba-tiba langsung menarik kesimpulan bahwa terdakwa Hasan Sulaiman secara bersama-sama telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Penuntut umum gagal menguraikan kapasitas klien kami (Hasan Sulaiman) dalam koridor Perpres tersebut, apakah sebagai pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan, atau penyedi, sehingga kecacatan terbesar surat dakwaan jaksa adalah karena telah melompati uraian perbuatan materiil dan langsung mendakwa terdakwa melanggar Perpres a quo adalah bentuk lompatan logika hukum yang membuat dakwaan ini menjadi premature dan kabur,” ungkap Kuasa Hukum Hasan Sulaiman, Machbub.

Poin kedua dakwaan JPU yang disoroti yaitu waktu penyerahan uang secara pasti sebagaimana didakwakan Hasan Sulaiman. Menurut Machbub, JPU mendakwa kliennya telah menerima aliran dana sebesar Rp 8,8 miliyar secara bertahap namun sama sekali tidak menyebutkan hari, tanggal, bulan, jam, maupun tahun kapan masing-masing penyerahan uang  bertahap tersebut di lakukan.

Padahal, kata dia, undang-undang telah menegaskan agar JPU menguraikan secara cermat dan jelas serta mencantumkan locus dan tempus delicti dalam setiap kronologi perkara dalam dakwaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa ketidak jelasan mengenai waktu (tempus delicti) ini berakibat fatal secara hukum. Karena menghalangi hak terdakwa untuk mengajukan pembuktian alibi dan membuat dakwaan kehilangan basis faktualnya. Jaksa kelihatannya tidak mampu menguraikan secara cermat kesalahan terdakwa dan ragu dengan alibi saksi terkait tempus delicti sehingga sengaja tidak mencantumkannya dalam surat dakwaan, dan jika perkara penyerahan uang tanpa tempus delicti ini di lanjutkan ke pemeriksaan perkara, maka hampir kami pastikan, Jaksa Penuntut Umum akan mengisi kekosongan tempus delicti ini dalam surat tuntutannya dengan menyesuaikan alibi saksi dan alibi terdakwa untuk membuktikan dakwaannya meskipun tanpa bukti transaksi manual maupun elektronik, dan ini merupakan bentuk kriminalisiasi yang dapat menimpa siapa saja, sebagaimana saat ini menimpa diri klien saya,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Machbub menanggapi terkait dakwaan JPU yang dianggap tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki peran material karena sama sekali tidak ada dalam surat dakwaan. Pengadaan barang dan jasa in casu dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut diangggap suatu siklus administratif pemerintahan di luar kewenangan dan kemampuan terdakwa Hasan Sulaiman. JPU disebut tidak memiliki fakta untuk menguraikan sedikitpun peran Hasan Sulaiman dalam proyek ini karena baik secara yuridis  maupun factual terdakwa sama sekali tidak memiliki kewenangan kedinasan maupun hukum dalam proyek itu. 

Machbub juga mengatakan, terungkap dalam narasi kronologis surat dakwaan yang disusun JPU sama sekali tidak membunyikan peran terdakwa Hasan Sulaiman sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek bibit nanas. Sehingga, kata dia, jika dakwaan tidak menyebutkan artinya JPU sudah mengakui jika terdakwa sama sekali tidak memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Bahwa sangat tidak logis dan bertentangan dengan hukum pidana apabila seseorang yang tidak memiliki peran materiil dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam proyek, tiba-tiba di Tarik dan didakwa turut serta bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Ketidak sinkronan antara posita kronologis dakwaan dengan pasal penyertaan, Pasal

20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, ini menegaskan bahwa penuntut umum telah memaksakan konstruksi hukum yang imajinatif,” ujar Machbub. 

Selanjut, poin keempat yang disorot yakni dakwaan JPU disebut kabur karena rincian aliran dana hasil audit BPKP dari total anggaran yang cair. Dalam dakwaan menguraikan bahwa dana proyek bibit nanas yang cair untuk proyek pengadaan bibit nanas adalah sebesar Rp.59.800.000.000, namun saat menguraikan dakwaan materiil JPU disebut mendalilkan rincian angka pembelian fisik bibit nanas senilai Rp 7.397.043.875, transfer ke terdakwa Rio Erlangga Rp 40.000.000.000, aliran dana ke Hasan Sulaiman Rp 8.800.000.000, aliran dana ke terdwa Uvan Nurwahidah (setelah dikurangi pengembalian) Rp. 880.000.000, aliran dana ke Ryan Rp 350.000.000, dan pengembalian ke Jaksa sebanyak Rp 4.338.000.000. 

“Apabila seluruh rincian pengeluaran yang dituduhkan oleh Penuntut Umum tersebut di jumlahkan, maka totalnya adalah Rp 61.765.043.875; jauh lebih besar dari pada total dana Proyek yang cair yakni Rp.59.800.000.000. Sehingga bagaimana mungkin ada aliran dana Fiktif sebesar Rp 1.965.043.875 yang melayang tanpa sumber anggaran yang sah. Sebuah kejanggalan matematis yang sangat ekstrem karena terletak pada jantungnya perkara korupsi,” kata Machbub.

“Bahwa ketidak sinkronan ini membuktikan secara nyata bahwa surat Dakwaan Penuntut Umum di susun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga melanggar syarat materiil surat dakwaan sebagaimana di atur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf b, yang berakibat Dakwaan Batal demi Hukum sebagaimana di tegaskan dalam ayat 3 Pasal 75 KUHAP,” sambungnya.

Poin kelima surat dakwaan JPU yang ditanggapi yaitu adanya ketidaksesuaian antara daftar aliran dana Jaksa dengan hasil audit BPKP sehingga dianggap menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan tidak pasti. Machbub menyebut, JPU menyandarkan nilai kerugian negara pada laporan hasil audit BPKP sebesar Rp 52.402.956.125, jika menguji konsistensi dakwaan apabila kerugian negara versi BPKP adalah nilai tersebut maka matematika hukumnya adalah anggaran bibit  nanas Rp 59.800.000.000 dikurangi belanja bibit nanas Rp 7.397.043.875 maka sisa uang Rp 52.402.956.125 total kerugian negara.

“Hitungan di atas membuktikan bahwa secara matematis, BPKP menganggap seluruh sisa uang proyek di luar pembelian bibit adalah kerugian negara (total loss pada sisa anggaran). Namun kontradiksi fatal muncul ketika jaksa menguraikan rincian aliran dana terhadap sisa anggaran yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 52.402.956.125 (audit BPKP) mengalir ke berbagai piha yang jika di jumlahkan mencapai Rp 54.368.000.000?,” tanya Machbub.

Karena jumlah uang yang dialirkan lebih besar daripada sisa anggaran terdapat selisih sebesar Rp 1.965.043.875 antara kerugian yang dihitung BPKP dengan total uang yang dituduhkan JPU telah mengalir ke berbagai pihak, maka, kata Machbub, pertanyaan hukumnya manakah angka yang nyata dan pasti apakah angka versi audit BPKP ataukah angka versi asumsi Jaksa?.

Machbub mengatakan, perbedaan menyolok dan ketidak cocokan data antara surat dakwaan JPU dengan alat buktinya sendiri tersebut menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini menjadi tidak pasti, kabur dan meragukan kebenarannya dakwaan yang kabur dan tidak sinkron ini harus di nyatakan batal demi hukum.

“Jika demikian konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lantas bagaimana dengan nasib Hasan Sulaiman yang didakwa menerima uang Rp 8,8 milyar atas dasar dakwaan yang angkanya saja sudah over budget dan tidak sinkron dengan hasil audit BPKP, apakah aliran dana dimaksud masih bisa di pertanggungjawabkan validitasnya?,” tanya Machbub. 

Kelima dasar keberatan itulah Machbub meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasus dugaan korupsi bibit nanas ini mengabulkan perlawanan hukum kliennya, termasuk meminta surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat di terima, memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman segera di bebaskan dari  tahanan seketika setelah perlawanan ini di kabulkan, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Adapun dakwaan terhadap terdakwa Hasan Sulaiman dalam perkara ini yakni didakwaan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua dianggap melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum  Pidana.

“Perlawanan ini kami ajukan sebagai hak konstitusional terdakwa dengan berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana, serta demi menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak terdakwa,” tegas Machbub. (*)

Comment