LENSA, MAKASSAR – Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengungkapkan pihaknya baru-baru ini kembali memeriksa satu orang saksi dari internal KONI Makassar. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026) kemarin.
”Iya, kemarin ada satu saksi lagi yang diperiksa dari KONI Makassar,” ungkap Sulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Dengan begitu, hingga sekarang ini penyidik Kejari Makassar telah memeriksa tiga saksi dari internal KONI untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Hanya saja, terkait identitas atau nama saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan itu enggan dibeberkan lebih jauh, termasuk materi pemeriksaanya apa saja.
”Sampai saat ini total sudah ada tiga orang yang diperiksa dari KONI Makassar,” ujarnya.
Sulfikar menegaskan, pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari proses pendalaman untuk mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Untuk diketahui, pada Selasa (4/8/2026) lalu, tim penyelidik kejaksaan memeriksa dua orang dari internal KONI Makassar. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai langkah awal untuk menelusuri dugaan korupsi dalam perkara ini.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mendalami kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah, serta kemungkinan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara ini awalnya dilaporkan ke Kejati Sulsel oleh kelompok masyarakat dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penganggaran, pencairan hingga realisasi penggunaan anggaran tersebut. Namun dalam proses penanganannya, perkara ini diserahkan ke Kejari Makassar. (*)
Comment