Polda Sulsel Janji Selesaikan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Sudah 6 Tahun Mandek 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

LENSA, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel) menanggapi terkait penanganan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA Darwin Fatir yang penanganannya tak kunjung terselesaikan alias mandek di internal penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel hingga sekarang.

Padahal, kasus ini sudah berproses sejak September 2019 atau enam tahun yang lalu. Bahkan sudah ada perintah majelis hakim usai praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Maret 2026 lalu dimenangkan oleh korban.

Hakim mengabulkan gugatan undue delay atau gugatan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dalam kasus tersebut yang diajukan oleh kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar. Dalam putusan itu, Polda Sulsel diperintahkan agar melimpahkan perkara ini ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat diwawancara menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menuntaskan setiap laporan yang masuk, termasuk kasus kekerasan jurnalis tersebut.

“Kami sangat menghargai putusan, dan meminta petunjuk pada putusan praperadilan itu. Nanti pasti ditindak lanjuti oleh penyidik,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (29/9/2026).

Kendati proses pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan bersangkutan oleh penyidik Direktorat Reserse Krimilan Umum (Ditreskrimun) sudah berjalan sejak 28 April 2026, Namun, Didik belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal perkembanganya. Dia beralasan sedang dalam penyelidikan.

“Proses penyelidikannya nanti akan kita sampaikan lebih jauh ke arah sana. Dan apabila nanti ada panggilan ulang dan sebagainya akan disampaikan. Jadi, kita komitmen setiap ada aduan, kami tindaklanjuti,” katanya lagi.

Menanggapi hal itu Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel merespons bahwa sudah seharusnya Polda Sulsel lebih terbuka dan transpran menindaklanjuti aduan masyarakat salah satunya kekerasan jurnalis yang diduga tidak berjalan.

Kasus dugaan kekerasan terhadap korban pada 24 September 2029, dikeroyok aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistiknya meliput demonstrasi besar menolak RUU KPK dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel pada 26 September 2019 didampingi LBH Pers dan KAJ Sulsel, dan ditindaklanjuti dengan menetapkan empat tersangka anggota Polri pada 26 Februari 2020. Ironisnya, proses hukum korban dinilai jalan di tempat, lalu mandek enam tahun.

Meski korban bersama pendamping hukum LBH Pers dan organisasi jurnalis KAJ Sulsel mengajukan upaya praperadilan dan akhirnya dikabulkan majelis hakim PN Makassar dengan putusan memerintahkan melanjutkan proses hukum yang tertunda (undue delay) selama 60 hari, tetapi faktanya masih saja diabaikan polisi.

Tim kuasa hukum korban dari LBH Makassar Anggareksa turut menyoroti kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang dianggap lambat dan diduga sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal, perintah pengadilan jelas diselesaikan 60 hari kerja, tapi bila dihitung harinya sudah lewat.

Sejak pemeriksaan ulang korban bersama saksi-saksinya 24 April 2026, kata Angga, sejauh ini tidak ada perkembangan. Berkas perkara yang seharusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, malah berstatus P20, dan kini menggantung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari penyidik dan itu menjadi pertanyaan, ada apa?

“Kami sudah menyurati Wassidik Polda Sulsel agar memberikan teguran keras ke penyidiknya, tapi sampai sekarang juga tidak ada respons. Permintaan penyidik sudah kami penuhi, lantas apa lagi alasannya, kenapa tidak diproses?. Ada dugaan perkara ini mau lagi diulur-ulur seperti cara yang lalu,” ucapnya menekanan.

Dalam perkara ini, dukungan penekanan penyelesaian kasus kekerasan jurnalis juga dibantu delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers beserta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta.

Seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Melalui perwakilan, mereka melaporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026 di Kantor Mabes Polri. Laporan itu dilakukan karena Polda Sulsel mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan perkara (undue delay) penanganan kekerasan terhadap jurnalis ANTARA Darwin Fatir di Makassar.

“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Koordinator KKJ Gema Gita Persada menegaskan.

Gema menekankan, Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulsel segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026. Pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan gagalnya aparat hukum menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis. (*)

Comment