HUT ke-419 Makassar, 210 Pasangan Nikah Gratis Bakal Dapat Fasilitas Resepsi hingga Transportasi

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar. Tak sekadar memfasilitasi pernikahan, pemerintah kota juga menyiapkan konsep resepsi bersama hingga transportasi bagi pengantin.

Program melalui Dinas Sosial Kota Makassar ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran nikah massal dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan Google Form. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW setempat tanpa dipungut biaya.

“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujar Andi Bukti.

“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” sambung Andi Bukti.

Program ini, kata Andi Bukti, diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. Warga di luar kelompok tersebut tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

Calon pengantin juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.

Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat mengikuti program tersebut sepanjang memenuhi persyaratan.

Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai. Mereka dapat kembali menikah melalui program tersebut dengan melengkapi dokumen perceraian.

“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelas Andi Bukti.

Menurut Andi Bukti, program nikah massal tahun ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah pada tahun sebelumnya, yang memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.

Pemkot Makassar menetapkan kuota maksimal 210 pasangan atau 420 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan momentum peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.

“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkap Andi Bukti.

Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan lainnya, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.

Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan. Pemerintah kota tengah mencari tempat yang dapat menampung sekitar 420 orang.

Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.

“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tutur Andi Bukti.

Untuk menjangkau calon peserta, Dinas Sosial telah menyurati seluruh camat agar informasi program tersebut diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan. Sosialisasi juga diarahkan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga di wilayah kepulauan.

“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” kata Andi Bukti.

Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus pernikahan secara resmi.

“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti. (*)

Comment