LENSA, MAKASSAR – Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina (Persero), Rainier Axel Gultom menampik adanya kekurangan pasokan Pertalite dan LPG di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
“Pertalite sebenarnya dan LPG di wilayah Kota Makassar itu tidak terjadi kekurangan kiriman. Tetapi dalam beberapa hari terakhir, banyak berita-berita yang seolah-olah mengatakan kondisi ini tidak baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertamina Rabu (9/9/2026).
Ia mengungkapkan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bahkan memberikan pelayanan hingga dini hari.
LSampai tadi malam saja di SPBU kami, jam 2 pagi sampai jam 3 pagi itu masih ada antrean, dan itu tidak wajar. Ada semacam yang menyampaikan informasinya tidak sesuai dengan sebenarnya,” pungkasnya
Rainier Axel Gultom mengungkapkan saat ini banyak informasi simpang siur yang tidak teruji kebenarannya. “Kami meminta juga dari petugas-petugas kami di SPBU mencoba menanyakan kepada konsumen, dan terdapat beberapa informasi yang kami dapatkan itu berita-berita yang beredar sepertinya ada akan ada kenaikan harga BBM, akan ada kenaikan harga LPG, dan itu tidak benar,” pungkasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan telah membicarakan berbagai langkah nyata yang akan diambil terkait kebijakan SPBU dan Gas LPG 3 KG bersama Pemprov.
“Untuk BBM, kami akan membuka beberapa SPBU menambah jam operasionalnya. Pengaturan lebih lanjut dan juga kami butuh support dari pengawasan dari APH, dari Dishub untuk mengatur antrean yang terjadi sampai di luar SPBU. Karena ini kami rasa sudah mulai mengganggu ketertiban umum.,” pungkasnya
“Untuk LPG akan ada dan sudah sebenarnya dilaksanakan penambahan penyaluran. Di beberapa wilayah yang kami tengarai memang peningkatan kebutuhannya cukup signifikan dan itu sudah dilaksanakan. Tetapi dalam waktu dekat kami akan melaksanakan ini kembali beserta juga melibatkan unsur-unsur dinas terkait yang memang kami butuhkan untuk memastikan ketersediaan LPG bagi konsumen-konsumen yang memang sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan evaluasi dan monitoring dan pengawasan pada SPBU. “Terbukti dalam tahun ini saja sudah ada 63 SPBU yang kami kenakan skorsing 2 sampai 4 minggu, mereka stop operasional penyaluran BBM bersubsidi. Itu salah satu upaya kami untuk menegaskan bahwa kami tegas dalam melakukan pembinaan kepada lembaga penyalur kami.,” jelas Rainier
Pihak pertamina juga mengingatkan agar oknum-oknum pelangsir yang biasanya menimbun BBM Subsidi untuk tidak lagi melanjutkan perbuatan tersebut.
“Memang ditemukan di beberapa dan banyak di SPBU kami. SPBU kami minta tegas untuk memeriksa kendaraan apakah ada tangki modifikasi atau drum di dalam truk atau kendaraan yang modifikasi tidak sesuai standar,” jelasnya
“Kami juga minta dengan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menegaskan bahwa tidak melayani pelaku-pelaku kegiatan tersebut. Kita minta SPBU harus terus melihat, mengecek apakah ada modifikasi dan tidak melayani. Dan juga kami melakukan evaluasi atas nomor polisi pembelian-pembelian yang tidak tidak normal atau anomali, kami melakukan evaluasi dan bisa melakukan pemblokiran nomor polisi tersebut,” tambahnya
“Di tahun 2024 saja, untuk wilayah Sulawesi Selatan kami kurang lebih sudah memblokir sekitar 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan pembelian yang tidak normal. Kewenangan kami hanya melihat dari transaksi, kami melakukan tindakan antisipasi untuk melakukan pemblokiran,” tandasnya
Selain itu Pertamina juga melakukan penambahan penyaluran LPG 3 Kg sebanyak 130 persen menyusul meningkatnya permintaan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar dan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengatakan
peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg turut dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di sejumlah daerah, termasuk Gowa, Takalar, dan Jeneponto, serta meningkatnya kegiatan masyarakat menjelang dan pada momentum peringatan Maulid Nabi.
Menurut Lilik, langkah tersebut merupakan bagian dari respons Pertamina terhadap perubahan pola kebutuhan LPG 3 Kg di sejumlah wilayah.
“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik.
Meski demikian, delapan sektor usaha tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg, yaitu usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha restoran, usaha perhotelan, usaha binatu, serta usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang termasuk dalam sektor tersebut diharapkan menggunakan LPG non-subsidi sesuai kebutuhan usahanya, antara lain Bright Gas. Peralihan tersebut sekaligus membantu menjaga LPG 3 Kg agar lebih optimal tersedia bagi kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.
“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.
Pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran LPG 3 Kg perlu dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah dengan aktivitas masyarakat dan ekonomi yang tinggi. Pertamina mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan.
Pertamina turut mengingatkan masyarakat mengenai harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan atau tercantum pada tingkat pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina, sehingga harga tersebut tidak dapat dijadikan acuan sebagai harga resmi LPG 3 Kg.
Masyarakat diimbau memperoleh LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan. Pertamina juga terus memantau kondisi distribusi di tingkat pangkalan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala maupun informasi terkait indikasi pelanggaran.
“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,”tutupnya. (*)
Comment