OJK Dorong Pengembangan Startup, Percepat Pengembang Ekonomi Digital 

LENSA, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan(startup)  guna mendorong lahirnya inovasi sektor keuangan yang terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mempercepat pengembangan ekonomi digital nasional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi TeknologiSektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Accelerating the Next Generation of Innovators”.

Adi mengatakan, bahwa OJK mendorong pengembangan startup yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga mampumenciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional. 

Menurutnya, inovasi harus menghasilkan manfaat nyata serta didukungkolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.

“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital financedan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangunkolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampumenciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” kata Adi.

Adi menambahkan, bahwa Indonesia memiliki modal besar untukmenjadi salah satu pemain utama ekonomi digital global dengandidukung pasar domestik yang luas, talenta digital yang kreatif, sertaekosistem inovasi yang terus berkembang. Menurutnya, daya saingekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan.

“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harusmampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, bahwa peran OJK dalam mendoronginovasi sektor jasa keuangan sejalan dengan amanat Undang-UndangNomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah oleh Undang-UndangNomor 4 tahun 2026. 

OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, tetapi juga mendorong pengembangan sektorjasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besarterhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Comment