LENSA, PINRANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui edukasi kepada generasi muda.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Pinrang memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba kepada sekitar 100 mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cokroaminoto Pinrang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kampus STIH Cokroaminoto Pinrang tersebut mengangkat tema “Mahasiswa Menghadapi Tantangan Hukum dan Bahaya Narkoba di Era Digital.”
Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Kaharuddin, S.H., hadir sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus tantangan hukum yang semakin berkembang di tengah kemajuan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, IPTU Kaharuddin mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun berbagai modus yang digunakan jaringan narkotika untuk menjaring generasi muda melalui media sosial dan platform digital.
“Mahasiswa adalah generasi penerus dan calon pemimpin. Jangan sampai masa depan yang sedang dibangun hancur hanya karena terjerumus narkoba. Gunakan teknologi untuk hal-hal positif, perkuat pergaulan yang sehat, dan berani mengatakan tidak terhadap narkoba,” tegas IPTU Kaharuddin.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar memahami bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, baik sebagai pengguna, kurir maupun pihak yang membantu peredaran.
Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan (agent of change). Karena itu, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu menjaga dirinya sendiri, tetapi juga ikut menciptakan lingkungan kampus dan masyarakat yang bersih dari narkoba.
“Jadilah mahasiswa yang berprestasi, berintegritas dan memiliki masa depan. Jangan biarkan narkoba menentukan jalan hidup kalian. Prestasi akan membuka masa depan, sedangkan narkoba hanya akan menghancurkannya,” pesannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai dampak narkotika terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga dan masa depan, aspek hukum penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, modus peredaran yang memanfaatkan media sosial, serta pentingnya literasi digital.
Mahasiswa juga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk bujuk rayu dan tawaran yang dapat menyeret mereka ke dalam jaringan narkotika.
Kegiatan berlangsung tertib, aman dan interaktif. Para mahasiswa aktif mengikuti diskusi serta sesi tanya jawab mengenai persoalan hukum, bahaya narkoba dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Satresnarkoba Polres Pinrang berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa sekaligus membangun keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pinrang menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
“Jauhi narkoba, raih prestasi, jaga masa depan. Mahasiswa hebat adalah mahasiswa yang berani berkata tidak pada narkoba.” jelasnya. (Fathur)
Comment