LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sebanyak 38 unit kendaraan dinas yang masuk kategori Barang Milik Daerah (BMD).
Ke 38 unit kendaraan dinas tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, ditambah satu paket kendaraan scrap yang dijual apa adanya.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, KPKNL juga melepas satu paket kendaraan scrap senilai limit Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000.
Unit-unit dalam paket scrap tersebar di sejumlah titik fasilitas publik, antara lain, Terminal Panakkukang dan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, Batua.
Lanjut, Puskesmas Minasa Upa, Rappocini, Dinas Kesehatan Gunungsari, Pustu Parang Banta-Bantaeng, Puskesmas Tabaringan dan RSUD Daya.
Serta, Puskesmas Sudiang, Pustu Tamalanrea dan Pustu Tamangapa.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Makassar, Muh. Rahmatullah, mengatakan pengumuman resmi lelang terbit pada 8 Desember, hari ini.
Di mana, seluruh proses dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggunakan sistem open bidding di laman lelang.go.id.
“Lelang tahun ini dibagi dua kategori. Paket I berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, jumlahnya 38 unit. Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilepas satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” ujar Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menyebut pelelangan ini bagian dari upaya penertiban aset daerah. Seluruh syarat dan ketentuan diatur mengacu pada prinsip akuntabilitas publik dan mekanisme KPKNL.
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id. Setoran uang jaminan melalui Virtual Account harus sesuai nominal yang dipersyaratkan, dan sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum lelang. “Biaya perbankan ditanggung peserta,” kata dia.
Objek lelang dapat dilihat langsung pada 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami kondisi barang.
Lelang dilakukan penuh secara daring. Batas akhir penawaran ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB atau mengikuti waktu server lelang.go.id. Penetapan pemenang dilakukan Pejabat Lelang di Balai Kota Makassar.
Pemenang wajib melunasi nilai lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika gagal membayar, uang jaminan otomatis disetor ke Kas Negara. Pengambilan kendaraan juga dibatasi lima hari kerja setelah pelunasan.
Rahmatullah menegaskan semua objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak bisa mengajukan keberatan atau tuntutan terhadap KPKNL maupun Pemkot Makassar setelah proses selesai. (*)
Comment