LENSA, MAKASSAR – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) menggantikan Sila H. Pulungan yang mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri Rakyat Sulsel, Muhammad Syarifuddin merupakan putra daerah Sulawesi Selatan. Sebelum ditugaska di Kejaksaan Tinggi Sulsel dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis.
Muhammad Syarifuddin tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tak sampai disitu, dia juga tercatat pernah menduduki posisi sebagai Koordiantor Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus maupun Kepala Subdirektorat Penuntutan, hingga Kajari Jawa Barat.
Sebelum diberikan amanah sebagai Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin baru-baru ini sempat tersorot kamera ikut mendampingi mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah memberikan keterangan pers atas kasus yang menjeratnya di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/07/2026).
Mutasi pada pucuk pimpinan tepat pada pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2026 ini merupakan hal yang biasa di tubuh korps Adhyaksa sebagai bentuk penyegaran organisasi. Mutasi ini juga sekaligus menjadi promosi bagi Sila Pulungan setelah memimpin Kejati Sulsel sejak 29 April 2026 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi membenarkan pergeseran jabatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyegaran ini dilakukan sebab ada jabatan kosong di Kejaksaan Agung dan Sila sudah memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Iya, karena ada jabatan kosong dan beliau juga backgroundnya (latar belakang) pernah jadi Datum sehingga dengan adanya penyegaran seperti ini beliau ditujuk ke sana (Sesjamdatun Kejaksaan Agung),” ungkap Soetarmi, Rabu (22/7/2026).
Saat ditanyakan terkait latar belakang Muhammad Syarifuddin, Soetarmi mengaku belum begitu mengenalnya dikarenakan tidak pernah satu kantor dengannya.
“Saya juga belum pernah ketemu beliau (satu kantor),” sebutnya.
Untuk diketahui, Muhammad Syarifuddin beberapa bulan lalu mendatangi langsung Kejati Sulsel dan didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin untuk memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan pengarahan itu berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026), dan dihadiri secara langsung oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Dalam arahannya saat itu, Muhammad Syarifuddin menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya menjaga marwah institusi, khususnya “Gedung Bundar” (Jampidsus), sebagai etalase penegakan hukum tindak pidana korupsi yang saat ini mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
“Jangan ada kesan bahwa jajaran Pidsus bermain-main dalam penanganan perkara. Tugas saya mendorong agar penanganan perkara tetap maju, profesional, dan pembuktian di persidangan berjalan maksimal,” tegasnya.
Dirdalops mengingatkan kebijakan tegas Pimpinan Kejaksaan Agung terkait promosi jabatan. Rekam jejak menjadi filter utama dalam pengembangan karir jaksa.
“Pimpinan sudah memutuskan bahwa siapa saja yang pernah terkena hukuman disiplin, baik berat maupun sedang, akan memiliki catatan khusus yang menghambat promosi. Teman-teman yang masih memikirkan karir, jagalah integritas. Sekali terperosok masalah, karir akan sulit berkembang. Ini tidak seperti dulu lagi,” ujarnya.
Tak lupa Muhammad Syarifuddin agar para Kajari dan Kasi Pidsus berhati-hati dalam berkomunikasi dan bertindak, serta menyadari bahwa pengawasan melekat tidak hanya datang dari internal, tetapi juga dari pihak eksternal yang mencari celah kesalahan. (*)
Comment