LENSA, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, dari Partai Demokrat kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari tugas legislasi dan edukasi publik.
Kali ini, ia menggelar Sosialisasi Angkatan 8 dengan mengangkat tema Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (23/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Rezki menekankan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, maupun masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa perda ini hadir untuk memberikan payung hukum sekaligus pedoman agar hak-hak anak di Kota Makassar benar-benar terpenuhi.
“Anak adalah aset masa depan. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang. Perda ini hadir untuk memastikan semua pihak memahami kewajiban dalam melindungi anak,” ujar Rezki dalam sambutannya.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Ita menjelaskan, sejumlah hak yang melekat pada setiap anak, di antaranya hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai dengan usianya.
Lebih lanjut, Ita juga menekankan, selain hak, terdapat kewajiban yang harus dijalankan oleh anak, seperti menghormati orang tua, menjaga nama baik keluarga, serta patuh terhadap aturan sosial di masyarakat. (*)
Comment