Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Bedah Dasar Penetapan Tersangka dan Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Bibit Nanas

LENSA, MAKASSAR – Sidang lanjutan permohonan praperadilan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam sidang kali ini, dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) itu. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Arwana, ini berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Adapun dua ahli yang dihadirkan yakni akademisi hukum tata negara (HTN), Muhammad Rullyandi, dan ahli keuangan negara dan daerah, Hamdani. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian berdasarkan keilmuannya masing-masing di ruang sidang.

Saksi petama yang memberikan keterangan yakni Muhammad Rullyandi. Dalam keterangannya, Rullyandi menjelaskan soal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rullyandi berpendapat, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam persidangan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.

Penjelasan itu disampaikan Rullyandi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

“Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” terangnya.

Sementara saksi ahli kedua yakni Hamdani, ikut menyoroti terkait penetapan mantan Pj Gubernur Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. Dia membedah sejumlah persoalan dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Lektor Kepala Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Padang itu memaparkan sejumlah kelemahan audit BPKP, mulai dari aspek kewenangan, prosedur hingga metode penghitungan kerugian negara.

“Yang intinya saya sampaikan di sini (persidangan) adalah bahwa dalam kasus ini tadi, baik berkaitan dengan bukti yang dijadikan dasar untuk mentersangkakan Pak Bahtiar Baharuddin selaku penjabat gubernur Sulawesi Selatan itu sebetulnya batal demi hukum,” ungkap Hamdani.

Hamdani juga menjelaskan persoalan pertama terletak pada aspek kewenangan lembaga yang melakukan audit penghitungan kerugian negara. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang terkait keuangan negara.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hamdani juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Karena itu, ketika MK bersidang dan saya dihadirkan sebagai ahli, untuk bagaimana pandangan ahli terhadap penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka saya katakan lembaga audit keuangan negara yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdani memaparkan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2006 yang menurutnya mempertegas kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Selain aspek kewenangan, Hamdani juga mempersoalkan waktu pelaksanaan audit BPKP yang disebut dilakukan setelah penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal BPKP yang mengatur pelaksanaan audit penghitungan kerugian negara.

“Faktanya tadi audit penghitungan kerugian negara telah dilakukan setelah penetapan tersangka. Dengan demikian tentu kita bisa sadari bahwa penerima audit BPKP dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu tidak mematuhi ketentuan peraturan yang dibuatnya sendiri,” terangnya.

Bukan itu saja, Hamdani juga menyoroti penggunaan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SAIPI) dalam laporan hasil audit BPKP. Menurutnya, standar tersebut tidak diperuntukkan bagi audit investigasi penghitungan kerugian negara untuk kepentingan proses peradilan.

Fungsi APIP disebut lebih banyak berkaitan dengan pengawasan internal pemerintahan, seperti audit kinerja, kepatuhan, serta investigasi internal terhadap pelanggaran administrasi dan disiplin pegawai. Karena itu, Hamdani menilai penggunaan standar tersebut dalam perkara pidana menjadi salah satu kelemahan laporan audit BPKP.

Persoalan lainnya, kata Hamdani, terletak pada metode penghitungan kerugian negara yang tidak dijelaskan secara tegas dalam laporan audit. Dia menyebut tidak ada penjelasan apakah penghitungan menggunakan metode total loss atau net loss.

“Metode penghitungan kerugian negaranya itu tidak dijelaskan, dipertegas apakah metodenya menggunakan metode total loss atau menggunakan metode net loss. Itu tidak ada,” tuturnya.

Ia menilai penghitungan kerugian negara semestinya dilakukan dengan membandingkan harga bibit yang dibayarkan dengan harga bibit di tingkat penangkar di Sulawesi Selatan. Penghitungan tersebut harus menghasilkan kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK Nomor 25 Tahun 2015.

Dalam perkara ini, Hamdani turut menyoroti laporan audit yang mempersoalkan sejumlah kelemahan dalam proses penganggaran. Ia berpendapat auditor tidak semestinya kembali menilai proses penganggaran yang telah melalui mekanisme evaluasi pemerintah dan menjadi produk legislasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 adalah putusan MK yang menguji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah pusat.

“Ketika sudah menjadi produk legislasi maka semuanya sudah clear. Proses review eksekutif itu telah dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi,” katanya.

Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, Hamdani menilai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka pegawai lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu belum memenuhi ketentuan hukum.

“Itulah beberapa kelemahan-kelemahan yang kita katakan. Kalau saya melihat bahwa alat bukti itu tadi, dua alat bukti yang sah itu tidak terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Comment