LENSA, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access, termasuk dugaan penghapusan data elektronik.
Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Dalam kesempatan itu, Johnny menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus yang melibatkan tiga anggota kepolisian tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Kapolri untuk melakukan pembenahan internal institusi kepolisian.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Penetapan ketiga anggota polisi sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut. (*)
Comment