Advokasi Isu Nasional Tak Harus Berpusat di Jakarta, Warga Bone Layangkan Notifikasi kepada DPR RI

LENSA, MAKASSAR — Umar Azmar Mahmud Farig, warga yang berdomisili di Kabupaten Bone, mengambil langkah hukum di tingkat nasional dengan mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Ketua DPR RI.

Surat bernomor 001/NOT-CLS/X/2026 itu dikirim secara fisik melalui pos pada Jumat (9/10/2026), sebagai respons atas persoalan konstitusional yang kembali menjadi perhatian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Umar meminta DPR RI menelaah pertimbangan putusan yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, menilai ruang kewenangan untuk melakukan tindak lanjut, dan menyampaikan tanggapan tertulis berdasarkan hukum.

Putusan MK tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, notifikasi Umar tidak menempatkan putusan tersebut sebagai penetapan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat jabatan.

“Saya ingin menunjukkan bahwa advokasi terhadap persoalan nasional tidak harus selalu dimulai dari pusat pemerintahan. Warga daerah juga dapat mengambil inisiatif, menyampaikan argumentasi hukum, dan meminta pertanggungjawaban kelembagaan melalui prosedur yang sah,” demikian pesan yang ingin disampaikan Umar.

Notifikasi tersebut menegaskan apabila tidak terdapat tanggapan atau tindak lanjut yang dinilai memadai, Umar mempertimbangkan mengajukan gugatan CLS pada pengadilan yang berwenang.

Langkah ini sekaligus mengangkat gagasan desentralisasi advokasi: partisipasi dalam pengawalan konstitusi tidak ditentukan oleh kedekatan geografis dengan pusat kekuasaan, melainkan oleh kesediaan warga menggunakan jalur yang tersedia secara bertanggung jawab.

Umar menegaskan bahwa tindak lanjut yang diminta tetap harus berada dalam batas kewenangan DPR dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga negara lainnya.

Surat telah dikirim. Bukti penerimaan dan tanggapan resmi DPR RI akan menjadi bagian dari perkembangan selanjutnya. (*)

Comment