LENSA, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel kembali menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, dalam sidang lanjutan perkara ini.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Selasa (29/9/2026), Tim JPU menghadirkan tujuh dari dua belas saksi untuk membedah anatomi dan menguatkan pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar itu.
Di hadapan majelis hakim, ketujuh saksi yang terdiri dari mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi, memberikan kesaksian untuk membongkar proyek tersebut.
Saksi Imran Jausi dan A. Wahyu dalam keterangan mengungkapkan bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja (RKPD) dinas, melainkan dipaksakan masuk ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan. Ironisnya, patokan harga Rp15.000 per batang sekadar dipilih dan dimasukkan ke dalam sistem tanpa ada proses survei perbandingan harga pasar yang sah.
Kekacauan di tahap hulu tersebut berlanjut pada eksekusi lapangan yang sarat manipulasi. Pihak Biro Barjas mengungkap bahwa penyedia PT Almira Agro Nusantara sejatinya berstatus kualifikasi usaha kecil, sehingga tidak berhak menangani paket e-katalog bervolume raksasa senilai Rp60 miliar.
Di sisi hilir, Kabid Hortikultura Bone dan Camat Mare membongkar bahwa dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana Rp59,8 miliar ternyata fiktif secara substansi. Jutaan bibit nanas itu tidak pernah disalurkan ke kelompok tani sesuai proposal, melainkan terbengkalai, mati di lahan PTPN, dan ditumpuk asal-asalan di halaman kantor camat.
Berangkat dari keterangan saksi-saksi itulah, Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap telah mengonfirmasi dakwaan JPU.
“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” tegas Soetarmi, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut, Soetarmi menjelaskan bahwa persidangan terpaksa ditunda mengingat waktu yang sudah larut.
“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang terdakwa yang memiliki peran masing-masing, yakni Uvan Nurwahidah (selaku KPA/PPK), Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama), Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar), dan Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara).
Atas perbuatannya, kelima terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment