Kortastipidkor Polri Monitor Langsung Dua Perkara Dugaan Korupsi di Gowa Meski Belum Ada Tersangka

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.

LENSA, MAKASSAR – Dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang ditangani Unit Tipikor Polda Sulsel terus berproses hingga sekarang. Menariknya, kedua kasus tersebut dimonitoring langsung oleh Kortastipidkor Polri, bahkan penyidiknya datang langsung ke wilayah ini untuk memantau penanganan perkara itu.

Adapun dua kasus dugaan korupsi itu yakni pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp16 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan kasus pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut tidak hanya ditangani oleh penyidik tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, tapi juga melibatkan Polres Gowa dan Kortastipidkor Polri.

“Kasus seragam sama kasus PBG kami tarik ke polda dari polres (Gowa). Tapi tetap penyidikan gabungan polda dan polres bersama kortas,” ungkap Jufri saat dihubungi Rakyat Sulsel, Rabu (23/9/2026) sore.

Ditanyakan terkait apakah kasus ini menjadi atensi Mabes Polri mengingat tim penyidik Kortastipidkor turun langsung ke lapangan, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Gowa beberapa hari yang lalu terkait kasus ini, Jufri enggan menjelaskan lebih detail.

“Join penyidikan kasus PBG,” singkatnya.

Begitupun saat disinggung soal perkembangan penanganan perkara kedua kasus tersebut, Jufri menyebut semuanya masih berproses dan tidak ada kendala sama sekali.

Untuk kasus pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa-siswi SD dan SMP masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk kasus PBG dan perizinan lainnya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi atas kelanjutan penyelidikan kasus tersebut.

“Tidak ada (kendala), tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Jufri.

Sekedar diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa-siswi SD dan SMP, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dalam perkara itu. Dua diantaranya yakni Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang.

Bukan itu saja, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di lima kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gowa. Diantaranya Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan terakhir di Dinas Pendidikan.

Proses penggeledahan saat itu dipimpin langsung oleh Jufri. Selama penggeledahan berlangsung polisi berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan seragam, dan administrasi lainnya dari lima instansi tersebut sebagai barang bukti.

Termasuk penggeledahan terkait dugaan korupsi PBG dan perizinan, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polres Gowa juga dilakukan dua hari lalu, Senin (21/9/2026). Dalam proses tersebut, penyidik gabungan melakukan penggeledahan di dua titik yakni di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Selama penggeledahan berlangsung, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan dimasukkan ke dalam box. Termasuk beberapa barang bukti elektronik dari dua lokasi ikut diamankan.

Penggeledahan saat itu dipimpin langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Hernowo Yulianto. (*)

Comment