LENSA, TAKALAR – Aroma tak sedap kembali mencuat pada proyek pengadaan seragam sekolah SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar yang menelan anggaran APBD tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar.
Usai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat denda adendum senilai Rp 476 juta pada kegiatan tersebut, kini muncul masalah baru yakni adanya dugaan transaksi fee senilai 15 hingga 20 persen mengalir ke oknum tertentu untuk memuluskan kegiatan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waris, membantah adanya transaksi fee pada kegiatan proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Takalar.
“Tidak ada,” kata Waris saat dikonfirmasi, Rabu 16 September 2026. Sembari mengakui bahwa proyek pengadaan seragam sekolah itu menjadi temuan BPK, namun menurutnya itu bukan kelebihan pembayaran melainkan denda keterlambatan karena proyek pengdaan itu menyeberang tahun ke 2026.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mengendus adanya dugaan mark-up anggaran pada proyek yang menelan APBD miliaran rupiah itu.
Ia menerangkan, untuk seragam SMP pramuka laki-laki lengkap, misalnya, harga yang ditayangkan PT APP sebesar Rp 270 ribu per set, sementara penyedia lain ada yang menawarkan Rp 189 ribu per set, bahkan ada toko lain yang menawarkan dengan harga Rp 109 ribu per set.
“Ada dugaan permainan harga seragam sekolah yang diduga dilakukan PT APP, sehingga kami mendesak pihak Polda Sulsel untuk segera melakukan pengusutan,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangannya, Rabu 16 September 2026. (*)
Comment