LENSA, MAKASSAR – Polda Sulsel kembali periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Jumat (21/8/2026) hari ini. Namun kali ini pemeriksaanya soal laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Berdasarkan pantauan Rakyat Sulsel di Mapolda Sulsel pada Jumat malam, sekitar pukul 20.48 WITA, Husniah Talenrang masih di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi membenarkan. Dia mengungkapkan bahwa pemeriksaan Husniah Talenrang berlangsung sejak sore sekitar pukul 17.00 WITA.
“Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 WITA dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan,” kata Didik.
Laporan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut sebelumnya telah mengalami peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Muhammad Khaerul Aco sebelumnya kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Rabu 12 Agustus 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik.
Khaerul Aco datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan laporan tersebut.
“Karena berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, ini 2 hari lalu, bahwa laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya kepada Wartawan.
Sangun mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang dianggap cukup.
“Jadi kami melihatnya dan memandangnya bahwa dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bebernya.
Menurut Sangun, proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Tinggal nanti pada proses penyidikan sekarang dan mereka juga teman-teman penyidik juga telah meyakini bahwa ini layak untuk dinaikkan tingkat penyidikan. Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya.
Sangun juga menyinggung pernyataan Husniah Talenrang dalam forum DPRD Gowa yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang tengah dilaporkan kliennya.
“Ini disampaikan oleh saudari HT (Husniah Talenrang) yang memang kebetulan merupakan salah satu pihak yang kami laporkan dalam laporan polisi kami dan kebetulan yang bersangkutan adalah atau sedang menjabat sebagai Bupati kabupaten Gowa dan statement ini disampaikan di DPRD siang ini,” terangnya.
Pernyataan Husniah mengenai kebenaran yang tidak boleh dikalahkan tekanan dinilai Sangun memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses kepolisian.
“Statementnya adalah, ini cukup menarik, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan. Ini menjadi ironis dan juga kami melihatnya cukup miris,” imbuhnya.
Sangun menyebut laporan tersebut berangkat dari dugaan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian kedua pihak.
Comment