Bupati Gowa Kembali Diperiksa Polda Sulsel, Kali Ini Terkait Laporan Mantan Suaminya

“Tetapi ini adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menutup sebuah kebenaran melalui keterangan palsu di atas sumpah, di ruang persidangan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan masalah pribadi karena laporan itu juga memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persidangan.

“Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apapun, kebenaran harus tetap dikedepankan,” imbuhnya.

Sangun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat terungkap melalui mekanisme penyidikan.

“Sebentar lagi kami melihatnya ini seharusnya kebenaran akan terbuka, fakta-fakta juga akan semakin terang kedepannya dan oleh itu kami meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Muhammad Khaerul Aco diperiksa sebagai saksi dan menjawab sekitar 29 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Sekarang ini untuk dimintai keterangannya, Bapak KhairulAcoselaku saksi. Jadi selaku saksi, hari ini telah diperiksa sekitar kurang lebih 29 pertanyaan. 29 pertanyaan ini ya sebetulnya pendalaman lah terkait dengan penyelidikan keras sekarang kan istilahnya sudah projustisia,” ungkap Sangun.

Sangun menjelaskan pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki pola yang relatif serupa dengan pemeriksaan ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Jadi kurang lebih mirip-mirip pertanyaannya seperti penyelidikan kemarin cuma lebih ada pendalaman-pendalaman,” cecarnya.

Ia mengatakan sejumlah saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan kembali menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Sangun juga menyebut belum ada bukti baru yang diserahkan dalam pemeriksaan terbaru karena materi pemeriksaan masih berkaitan dengan bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Ya ada ibu rumah tangga, soalnya pokoknya pihak-pihak yang mengetahui,” imbuhnya.

Menurut Sangun, penyidik berpotensi segera memanggil pihak terlapor setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan selesai dilakukan.

“Jadi kalau gampangnya tadi saya bilang kurang lebih sama tinggal nanti mungkin rencana tindak lanjut dari teman-teman penyidik seharusnya akan memanggil terlapor. Kalau nggak salah saya nggak tahu sih ya. Ya seharusnya dalam waktu dekat lah mungkin 3 hari atau 4 hari,” akunya.

Terpisah, Didik Supranoto mengatakan laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Yang dilaporkan oleh saudara MKA ini, sudah proses penyidikan. Dia melaporkan mantan istrinya SHT,” kata Didik.

Didik mengatakan penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk pelapor dan terlapor.

“Yang terlapor sudah diperiksa. Ya, sudah semuanya sudah,” ujarnya.

Sementara itu, laporan lain yang diajukan Sitti Husniah Talenrang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki proses penyidikan.

“Yang dilaporkan oleh saudara SHT sekarang masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya yang kemarin pelimpahan dari Bareskrim, jadi masih proses penyelidikan,” jelas Didik.

Didik memastikan hingga kini penyidik belum menemukan kendala berarti dalam menangani kedua laporan tersebut dan masing-masing perkara masih berjalan sesuai tahapan hukum.

“Kalau kendalanya sendiri sementara belum ada kendala karena masih berjalan sampai sekarang,” katanya.

Ia mengatakan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan tersebut sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya kepada publik.

“Mudah-mudahan nanti akan segera ada kepastian dan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.

Laporan Khaerul Aco bermula pada Jumat malam, 10 Juli 2026, ketika ia mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan Husniah Talenrang bersama dua orang lainnya.

Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Makassar.

Polda Sulsel kemudian melimpahkan laporan tersebut kepada Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan sebelum status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.

Pada 29 Juli 2026, Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 28 pertanyaan sekaligus menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang diajukannya.

Sebelum pemeriksaan tersebut berlangsung, penyidik telah meminta keterangan empat saksi yang terdiri atas dua saudara dan dua asisten rumah tangga dalam rangka mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. (*)

Comment