Polres Takalar Dinilai Lamban Tangani Kasus Dua Bocah Tewas di Lokasi Proyek Sekolah Rakyat

Kantor Polres Takalar.

LENSA, TAKALAR – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Takalar kembali disorot. Sorotan itu mengemuka pasca dua bocah tewas di area lokasi proyek Sekolah Rakyat, namun hingga kini Sat Reskrim Polres Takalar belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua bocah tersebut.

Kedua korban diketahui, Muhammad Alzaky (4) dan Muhammad Al Asril (5), ditemukan meninggal dunia di dalam galian yang tergenang air pada Rabu malam, 27 Mei lalu.

Keduanya ditemukan warga di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang berada di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Pasca kejadian, Satreskrim Polres Takalar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kondisi lokasi proyek saat peristiwa terjadi.

Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya petugas keamanan proyek berinisial NR (52) dan AN (54), petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berinisial NS, serta pekerja plumbing berinisial UN (42).

Meski pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Belum adanya penetapan tersangka menjadi sorotan karena lokasi kejadian merupakan area proyek konstruksi yang memiliki sejumlah potensi bahaya.

Salah satunya adalah keberadaan galian yang disebut memiliki kedalaman lebih dari dua meter dan dalam kondisi terisi air.

Kondisi tersebut semestinya mendapat pengamanan khusus agar tidak mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi proyek.

Menanggapi hal itu Ketua LSM pemerhati masalah HAM, Narkotika, Tindak Kriminal dan KKN (Pemantik), Rahman Suandi Daeng Guling.

Ia mendesak polisi mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek.

Rahman menilai keberadaan pagar dan akses masuk proyek seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang memadai untuk mencegah masyarakat masuk ke area yang berbahaya.

Menurutnya, apabila memang terdapat petugas keamanan di lokasi, akses masyarakat ke area proyek, khususnya bagian yang memiliki risiko tinggi, semestinya dapat dicegah.

“Tidak boleh itu menyalahkan orang tua. Yang disalahkan itu pelaksana proyek. Karena di sana sudah dipagar, hanya satu pintu masuk. Mana penjaganya?,” kata Rahman di Takalar, Selasa (18/8/2026).

Ia juga meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan apabila penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kedua korban kehilangan nyawa.

“Polisi harus tuntaskan ini. Tidak boleh ada persoalan damai, kalau persoalan hukumnya harus jalan terus,” ujarnya.

Pandangan mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian juga disampaikan praktisi hukum Dr. Asrullah Syaharuddin. Menurutnya, aspek keselamatan kerja dan mitigasi risiko perlu menjadi bagian penting yang ditelusuri penyidik dalam kasus tersebut.

Asrullah menjelaskan, pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya harus dilengkapi langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, termasuk pada pekerjaan yang melibatkan galian.

“Semua yang berkenaan dengan potensi bahaya, apalagi yang in casenya seperti galian, harus disiapkan mitigasi sejak awal,” kata Asrullah.

Ia menilai galian yang cukup dalam dan berada di tengah lingkungan masyarakat semestinya dilengkapi pembatas, tanda peringatan, serta pengawasan yang memadai.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, kata Asrullah, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Masuk kategori kelalaian pengelola yang bertanggung jawab di situ. Dia dihukum atas dasar pasal kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujarnya menambahkan.

Selain kemungkinan pertanggungjawaban pidana, Asrullah menyebut perusahaan pelaksana proyek juga dapat menghadapi sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan yang berlaku.

Menurutnya, bentuk sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

“Kalau perusahaan, level tertingginya itu adalah pencabutan kontrak untuk pelaksanaan proyek,” katanya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Sekolah Rakyat berada di tengah lingkungan masyarakat, sehingga aspek keamanan lokasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan selama proses pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Kabupaten Takalar.

Proyek itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Sementara penyedia jasa tercatat PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng.

Adapun nomor kontrak pekerjaan tersebut tercantum PB.02.01-Gs3/SP/484 tertanggal 17 November 2025.

Sampai saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Takalar untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut serta pihak mana yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Satreskrim Polres Takalar mengenai penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya Muhammad Alzaky dan Muhammad Al Asril. (*)

Comment