LENSA, MAKASSAR – Muhammad Syarifuddin resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan per hari ini, Selasa (11/8/2026), menggantikan Sila Haholongan Pulungan. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin di Jakarta.
Adanya kepemimpinan baru di pucuk Korps Adhyaksa Sulawesi Selatan ini diharap ikut membawa angin segar dalam pemberantasan sejumlah kasus korupsi di daerah berpenduduk 9,4 juta jiwa ini. Apalagi, dari beberapa Kajati Sulsel yang telah berganti, masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga sekarang tidak tertangani alias mandek.
Harapan penuntasan kasus-kasus mandek tersebut di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin sangat besar. Mengingat Kajati Sulsel yang baru itu merupakan putra daerah, dia diketahui lahir di Ujung Pandang yang sekarang sudah berganti nama menjadi Kota Makassar pada 4 Agustus 1968.
Bukan itu saja, Muhammad Syarifuddin juga diketahui cukup berpengalaman dalam menangani perkara korupsi. Sebelum diangkat sebagai Kajati Sulsel, dia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi di Gedung Bundar, dengan tugas mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari pengaduan masyarakat, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi berjalan akurat di seluruh satuan kerja kejaksaan.
Bekal pengalaman yang mumpuni itulah perkara-perkara korupsi yang mandek di Kejati Sulsel diharap bisa terselesaikan segera. Mengingat, dari catatan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi masih ada beberapa kasus dugaan korupsi menonjol yang dilaporkan ke Kejati Sulsel namun hingga sekarang progres penanganannya tak kedengaran lagi.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang menonjol dan masih segar di ingatan masyarakat yakni kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel.
Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) dan buku elektronik senilai sekitar Rp13 miliar tahun anggaran 2022-2023 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Dalam penyelidikan kasus ini, tim Tipikor Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di hari yang sama pada Rabu (17/6/2026). Pertama di kantor Disdik Sulsel dan kedua di kantor swasta bernama CV APM.
“Ada juga kasus-kasus lama seperti dugaan TPPU kredit Bank BNI oleh pengelola Mall Daya Grand Square, dugaan korupsi komersialisasi lahan hutan negara di kawasan wisata Tanjung Bira dan Bara Bulukumba, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Labuang Baji milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (APBN Tahun 2015), dan beberapa kasus lainnya,” ungkap Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa PS.
Untuk itu, adanya penyegaran kursi kepemimpinan Kejati Sulsel, Angga, sapaan akrab-Anggareksa, kasus-kasus tersebut bisa ikut dituntaskan dan mendapatkan kepastian hukum sekaligus bisa memberikan efek jera bagi calon-calon pelaku koruptor lainnya.
Selain itu, jika kasus-kasus tersebut bisa tersentuh dan terselesaikan hingga ke meja hijau, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan bisa perlahan kembali. Apalagi, baru-baru ini Kejaksaan disoroti masyarakat pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Kami harap Kajati Sulsel baru menjadikan pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas. Berdasarkan catatan ACC Sulawesi ada ratusan kasus mandek baik di Kejati maupun Kejari se-Sulsel, untuk itu kami harap kejati baru mampu menuntaskan kasus-kasus tersebut,” pesan Angga.
Pengamat Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, juga menyampaikan harapan yang sama. Ia mengungkapkan, pelantikan Kajati Sulsel yang baru harus jadi momen untuk menyelesaikan kasus korupsi yang selama ini jalan di tempat.
“Pergantian pimpinan jangan sampai membuat kasus-kasus lama terlupakan, karena masyarakat butuh kepastian hukum,” tutur Rahman.
Rahman menjelaskan, dalam pemberantasan masalah korupsi di Indonesia, termasuk di Sulsel masih menghadapi berbagai tantangan dan salah satunya adalah keterkaitan kepentingan elit maupun kepentingan politik tertentu.
Untuk itu, kata Rahman, tantangan terbesar Kajati Sulsel yang baru ini adalah menghentikan campur tangan kepentingan kelompok dan pengaruh politik lokal yang sering memperlambat penyidikan kasus-kasus korupsi.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih, di mana kasus kecil cepat diproses sedangkan kasus besar yang melibatkan orang berpengaruh justru dibiarkan,” ungkapnya.
Ia bilang, masyarakat berharap Kajati Sulsel yang baru ini berani mengusut tuntas semua tunggakan kasus tanpa pandang bulu. Sebab nama besar dan perjalanan kariernya kedepan akan diukur seberapa berani dia menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, utamanya permasalahan korupsi di daerah tempatnya bertugas.
“Kinerja Kejaksaan akan dinilai dari keberanian menuntaskan kasus korupsi sampai ke pengadilan,” sebutnya.
Atensi penuntasan dan penanganan perkara korupsi di Sulawesi Selatan tertangani dengan baik di tangan Muhammad Syarifuddin juga telah disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin usai pelantikan.
Dalam amanatnya yang dikutip Rakyat Sulsel, Jaksa Agung menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian dan pertimbangan yang matang. Ia mengingatkan esensi penting dari sebuah jabatan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk tidak memandang pengambilan sumpah sebagai formalitas semata.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.
Di tengah tingginya sorotan publik saat ini, orang nomor satu di Kejaksaan Republik Indonesia itu menginstruksikan para Kajati di daerah agar berani menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut harus senantiasa dilakukan secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di wilayah masing-masing.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ucap Burhanuddin.
Dari sisi internal, Burhanuddin mewajibkan peningkatan pengawasan melekat (waskat) secara ketat guna menutup setiap celah penyalahgunaan wewenang.
“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Mengakhiri amanatnya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama, termasuk Bapak Dr. Sila Haholongan Pulungan, atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap Amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pesannya.
*Berikut Profil Singkat Muhammad Syarifuddin*
Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., merupakan putra kelahiran Ujung Pandang pada tanggal 4 Agustus 1968. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Pidana di Universitas Indonesia dan meraih gelar S-2 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 dan saat ini menyandang pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Karier kepemimpinannya di institusi Adhyaksa diwarnai dengan berbagai jabatan strategis. Sebelum memegang tongkat komando sebagai Kajati Sulsel berdasarkan keputusan tanggal 22 Juli 2026, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung pada Juli 2025.
Setahun sebelumnya, tepatnya pada Mei 2024, ia mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Rekam jejaknya juga tercatat solid dalam ranah pimpinan tingkat wilayah, di antaranya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada bulan Oktober 2023, serta menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di tahun yang sama.
Pengalaman mendalam di bidang tindak pidana khusus turut mewarnai kariernya saat ditunjuk sebagai Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Februari 2022, setelah sebelumnya memimpin sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada awal 2021.
Lebih jauh, kepiawaian Muhammad Syarifuddin dalam penuntutan dibuktikan saat memimpin Sub Direktorat Penuntutan pada Kejaksaan Agung RI di akhir tahun 2019. Pengalaman teritorial tingkat daerah juga dilaluinya dengan matang saat diamanahkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada September 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada September 2014, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada Juli 2011. Ia juga sempat mengisi pos Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2017. (*)
Comment