Pemkot Makassar Minta Pendampingan BPKP untuk Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pendampingan itu diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum.

Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat pembahasan proyek PSEL di Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026). 

“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.

Dalam rapat tersebut, Andi Zulkifly didampingi Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar.

Andi Zulkifly mengatakan Pemkot Makassar masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat menyusul perubahan regulasi yang mengatur proyek PSEL. Proyek tersebut, kata dia, telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.

Namun, terbitnya Perpres 109 membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah aspek, terutama penyediaan lahan dan skema pembiayaan.

Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh arahan mengenai penerapan regulasi terbaru.

Menurut Andi Zulkifly, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi berbeda dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Perpres 35. Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan lahan.

“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.

Kebutuhan pengelolaan sampah di Makassar, menurut Andi Zulkifly, semakin mendesak. Produksi sampah di kota tersebut diperkirakan mencapai 800 hingga 1.200 ton per hari.

Pemkot Makassar selama ini juga menjalin kerja sama antardaerah untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Makassar, kata Andi Zulkifly, telah mengkaji sejumlah alternatif lokasi untuk proyek tersebut. Kajian mencakup kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta mitigasi dampak sosial.

Ia mengatakan pemerintah kota tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Mardiyanto Arif Rakhmadi mengatakan pendampingan BPKP bukan untuk menentukan pilihan bagi pemerintah daerah. BPKP, kata dia, memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif dan terukur serta memperhitungkan konsekuensi yang mungkin timbul.

“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” jelasnya. (*)

Comment