Kasus Pungutan Liar PBG Gowa Rp1,8 Miliar Berpotensi Ada Tersangka Baru, Siapa Yah?

Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah keluar dari ruang penyidik Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di kasus dugaan pungli PBG Gowa, Kamis (30/7/26) malam.

LENSA, GOWA – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa terus berproses di Polresta Gowa.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa, sudah memeriksa sejumlah saksi pasca-menetapkan Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Salah satunya memeriksa kembali Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, Kamis (30/7/26).

Kasus dugaan pungli yang telah ditemukan adanya aliran dana awal sekitar Rp1,8 miliar yang disimpan di rekening salah satu honorer, sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru. Namun bukan tidak mungkin dalam proses penyidikan ditemukan ada bukti-bukti tambahan yang bisa saja menyeret nama lain.

Khusus Ardiansyah yang kembali diperiksa, berada di ruang penyidik sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 Wita hingga sekitar pukul 21.00 Wita.Usai pemeriksaan, Ardiansyah langsung meninggalkan Mapolresta Gowa.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Ardiansyah baru memenuhi kembali panggilan penyidik.

“Tadi Ardiansyah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ipda Agus saat dimintai keterangannya usai pemeriksaan Ardiansyah.

Selain Ardiansyah, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya. Seperti, sopir pribadi Ardiansyah dan Rahmi Palanna yang akrab disapa “Oma”. Di samping itu, beberapa pihak lain juga berpotensi diperiksa.

Lantas, bagaimana dengan Bupati Gowa, Husniah Talenrang? Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, apakah yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya. Namun bukan tidak mungkin bakal dilayangkan panggilan pemeriksaan jika memang dibutuhkan atau ada keterkaitannya.

Untuk diketahui, pengembangan proses penyidikan di Polres Gowa, dilakukan untuk mengurai hubungan pihak-pihak yang sedang ditangani dalam kasus pungli ini. Terutama mendalami aktor lainnya.

Apalagi, penyidik menduga praktik pungli dilakukan secara sistematis terhadap para pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengurus izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

Temuan awal mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar terus ditelusuri untuk mengungkap siapa-siapa yang mengetahui, menyetujui hingga ikut menerima aliran dana tersebut.

Khusus Kadis Perkimtan Gowa yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik kepolisian sudah melakukan langkah penahanan belum lama ini. Saat penahanan, pihak kepolisian menegaskan akan mendalami terus pihak-pihak lain yang terlibat.

Kepolisian tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti lain. Sebab aliran dana yang ditemukan sekitar Rp1,8 miliar, merupakan temuan awal. (*)

Comment