LENSA, TAKALAR – Lemahnya pengawasan dari istansi terkait dan aparat penegak hukum diduga membuat para mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Takalar kian marak dan menjamur.
Parahnya, para mafia solar tersebut tak hanya menguras puluhan liter per hari, namun usaha ilegal mereka juga dapat menguras puluhan ribu liter solar bersubsidi dari sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Takalar.
Adapun sejumlah SPBU yang ditengarai melakukan penjualan BBM solar subsidi secara ilegal yakni SPBU Kalampa, SPBU Kalabbirang, SPBU Panaikang, SPBU Tepo’, dan terakhir SPBU Bontomanai.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk memberantas para mafia BBM solar subsidi tersebut.
Ia menegaskan modus yang diduga dilakukan oleh para mafia BBM solar bersubsidi tersebut juga bervariasi, ada yang terbuka atau terang-terangan disiang hari dengan menggunakan jeriken plastik.
“Mata rantai antara pihak SPBU dan mafia yang membeli BBM solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri harus diputus, karena perbuatan ini sudah jelas melawan hukum, pelakunya harus ditindak,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Adi Nusaid Rasyid mengatakan pembeli BBM solar subsidi dengan jeriken jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 sebagai pembantu kejahatan.
“Jika unsur kesengajaan pada Pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Comment