Perindo Sulsel Ikut Suarakan Dukungan Parliamentary Threshold 1 Persen

Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

LENSA, MAKASSAR – Usulan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen belakang jadi pembahasan serius,  utamanya bagi kelompok partai politik (parpol) non-parlemen. Mereka menilai ambang batas parlemen seharusnya di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar itulah, koalisi partai non-parlemen yang terdiri dari delapan partai politik dan tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengajukan usulan PT sebesar 1 persen ke DPR RI. Usulan tersebut diajukan dalam bentuk naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu setebal 200 halaman.

Delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam koalisi GKSR itu diantaranya Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Mereka meminta agar partai pemilik kursi parlemen tak perlu melalui verifikasi administrasi maupun faktual di KPU.

Merespon gerakan koalisi tersebut, sejumlah pimpinan ketua partai non-parlemen di daerah ikut menyuarakan dukungannya agar parliamentary threshold sebesar 1 persen disahkan.

Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, salah satunya yang mengungkapkan bahwa pihaknya secara prinsip mendukung usulan tersebut. Menurutnya, semakin banyak partai yang memperoleh keterwakilan di parlemen, semakin banyak pula suara masyarakat yang dapat diperjuangkan.

“Ya, bagi saya tambah banyak masuk parlemen kan tambah bagus, kualitas demokrasi tambah bagus. Kalau tambah sedikit di parlemen kan tambah demokratis tidak?,” kata Abdul Hayat saat diwawancara, Rabu (30/9/2026).

Menurut Abdul Hayat, keberadaan ambang batas yang tinggi berpotensi membuat suara pemilih dari partai-partai yang tidak lolos PT tidak memiliki keterwakilan di parlemen. Kondisi itulah dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan sistem pemilu ke depan.

Ia menilai suara masyarakat yang diberikan melalui pemilu seharusnya tetap diperhitungkan dalam proses politik di tingkat nasional. Karena itu, partai nonparlemen mendorong agar aturan mengenai PT dapat memberikan ruang keterwakilan yang lebih luas.

“Pasti kita mendukung (usulan 1 persen), pasti. Karena paling sedikit paling kita suka karena keterwakilan kita di pemilu ini kan pastinya ada. Masa ada suara terbuang, tidak ada wakilnya,” ujarnya.

Abdul Hayat mencontohkan, perolehan suara partai di daerah yang tidak otomatis menghasilkan keterwakilan di Senayan. Menurutnya, persoalan itulah menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi kembali besaran ambang batas parlemen.

Ia menyebut, misalnya terdapat kandidat dari Perindo Sulsel dan memenuhi syarat perolehan suara di daerah, akan tetapi tidak dapat memperoleh kursi di tingkat nasional karena partainya tidak memenuhi ambang batas parlemen maka suara para pemilih akan terbuang sia-sia.

“Contoh itu kemarin Pak Amir Uskara memenuhi syarat di sini, tapi tidak memenuhi syarat di parlemen jadi tidak bisa masuk (di DPR RI),” tuturnya.

Menurutnya, persoalan keterwakilan suara masyarakat juga telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Abdul Hayat berharap pengaturan mengenai ambang batas parlemen dapat disusun dengan mempertimbangkan suara pemilih.

Abdul Hayat menilai jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen berkaitan langsung dengan luasnya keterwakilan politik. Jika hanya sedikit partai yang masuk ke DPR RI, menurutnya masih ada suara pemilih yang tidak terwakili.

“Suara masyarakat harus diperhitungkan, dan juga sudah ada dari Mahkamah Konstitusi juga itu, disarankan juga diatur dengan baik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah jumlah partai yang sedikit di parlemen sudah mampu menggambarkan seluruh suara masyarakat. Menurutnya, keberagaman pilihan politik masyarakat perlu mendapatkan ruang dalam sistem perwakilan atau pemilu di Indonesia.

“Jadi misalnya kalau lima, contoh ini, lima saja partai masuk di sana, di Senayan, lima di sana, kemudian apakah itu keterwakilan semua? Kan tidak,” jelasnya.

Abdul Hayat kembali menyuarakan bahwa suara yang diperoleh partai non-parlemen tetap merupakan suara masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian dalam sistem demokrasi. Untuk itu, ia berharap pembahasan aturan pemilu ke depan dapat memperluas ruang keterwakilan tersebut.

“Katakanlah sekian ribu suaranya Perindo, sekian ribu Hanura, kalau tidak ada masuk parlemen, kan itu tidak anu (baik), makanya kualitas demokrasi kita menurut saya ini masih perlu diperjuangkan,” sambungnya.

Meski mendukung secara prinsip, Abdul Hayat mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari pengurus pusat Partai Perindo. Dirinya tidak ingin mendahului keputusan partai di tingkat nasional.

Adapun GKSR, kata dia, dibentuk sebagai wadah konsolidasi delapan partai nonparlemen. Koalisi tersebut mengawal sejumlah isu strategis, mulai dari RUU Pemilu, sistem pemilu, verifikasi partai politik, hingga pendidikan politik menghadapi proses elektoral.

“Makanya kita itu partai non-parlemen meminta kita dibawa. Tapi kita tunggu tanggapannya Sekjen, karena saya tidak bisa lampaui Sekjen,” pungkasnya. (*)

Comment