LENSA, MAKASSAR — DPRD Makassar mendukung wacana pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham menyatakan, wacana tersebut patut diapresiasi.
“Kami pasti mendukung, apalagi guru ini menjadi tulang punggung untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Ari, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, nasib bangsa ke depan sangat ditentukan dari kualitas pendidikan. Makanya, upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan status Guru PPPK menjadi PNS merupakan hal penting.
“Tetapi pengangkatan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku karena PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS,” jelas politisi NasDem itu.
Kata Ari, Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS mesti tetap mengikuti proses seleksi seperti mengangkatan PNS yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah membuka peluang bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah tengah menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional untuk tahun 2026. Proyeksi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses rekrutmen aparatur pada 2027.
Hal itu disampaikan Rini dalam konferensi pers pimpinan DPR RI bersama jajaran pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan ikut seleksi PNS di awal 2027,” kata Rini.
Rini menyebut saat ini terdapat sekitar 995.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka kemudian memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Dengan begitu, status PPPK tidak serta-merta berubah menjadi PNS tanpa proses seleksi. (*)
Comment