LENSA, TAKALAR – Sejumlah pelaku usaha di berbagai bidang usaha di sepanjangan jalan H. Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, abaikan pentingnya area parkir ditempat usahanya.
Padahal pada dasarnya, tempat usaha harus memenuhi standar sarana dan prasarana pengunjung sehingga parkir kendaraan roda dua maupun roda empat tidak semrawut.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga yang bermukim di Jalan H. Ince Husain Daeng Parani, H. Ziaur Rahman Mustari Daeng Nompo, mendesak pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar untuk segera menertibkan parkir liar tersebut karena mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
Ia mengatakan, saat ini banyak pemilik usaha disepanjang Jalan H. Ince Husain Daeng Parani yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga kendaraam mereka parkir di bahu jalan.
“Kalau mau buat tempat usaha, buat dulu tempat parkiran, karena kendaraan parkir dibahu jalan jelas sangat mengganggu masyarakat khususnya pengguna jalan,” kata Haji Nompo sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, perilaku parkir sembarangan merupakan salah satu dari nilai dan norma yang tidak baik. Tindakan tersebut merupakan bagian nilai tidak disiplin dan melanggar norma kesopanan yang kini banyak diabaikan pengguna jalan.
Padahal sudah jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1. Parkir sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat 1 melanggar rambu rambu atau maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Merujuk kondisi tersebut, perhatian pemerintah harus ada dan pemerintah harus tegas, contoh setiap jalan yang padat harus di buat rambu setiap jalan trotoar dan apabila melanggar harus dihukum.(*)
Comment